TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Ad Hoc kembali beraktivitas normal di Pengadilan Negeri Makassar, setelah tiga hari mogok sidang menuntut peningkatan kesejahteraan, Kamis (15/1/2025).
Sebanyak 18 hakim Ad Hoc pengadilan yang berlokasi di Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, sebelumnya menggelar aksi mogok sidang pada Senin (12/1/2026).
"Sudah kembali normal. Beberapa hakim ad hoc tadi juga sudah bersidang," kata Hakim Ad Hoc HAM PN Makassar Anselmus Aldrin Rangga Masiku SH, MH, ditemui di warung kedai Jl Pattimura, Makassar.
Anselmus hadir di kedai tempat ia santap siang mengendarai mobil Daihatsu Sigra silver, keluaran 2017.
Ia mengaku membeli mobil itu sebelum diangkat negara menjadi hakim ad hoc pada 2022.
"Sudah lama ini saya beli, kalau tidak salah 2017," ucap Anselmus yang banyak mengisi karir hukumnya di LBH Kendari.
Baca juga: Hakim Ad Hoc Tuntut Tunjangan Naik, Pengamat Unhas: Perbaikan Gaji Diikuti Peningkatan Integritas
Selama aksi mogok sidang tiga hari terakhir, kata Anselmus, beberapa hakim tetap menggelar sidang khususnya perkara mendesak, penting dan telah terjadwalkan sebelumnya.
Sebab para hakim ad hoc ini tetap berpegang pada prinsip “Fiat Justitia Ruat Coelum atau keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh".
"Jadi beberapa teman hakim ad hoc tetap ada yang bersidang saat aksi," ucapnya.
Kepada tribun Anselmus Aldrin, menceritakan kondisi hakim secara umum hingga terjadi aksi mogok sidang serentak se Indonesia.
Secara umum kata dia, kesejahteraan para hakim baik karir ataupun ad hoc memang perlu ditingkatkan.
Pasalnya, beban kerja para hakim sejauh ini belum sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh.
"Pekerjaan ini kan penuh resiko, baik dari sisi keselamatan dan juga keamanan keluarga," ujar Anselmus.
Di lain sisi, keputusan yang diambil sebagai 'Wakil Tuhan' juga harus tepat dan bijak.
"Salah sedikit melangkah, bisa dilaporkan ke Mahkamah Agung, komisi pengawas atau Komisi Yudisial," ujarnya.
Lebih lanjut, Anselmus mengatakan, diantara dua hakim yang ada, kondisi hakim ad hoc lebih memprihatinkan.
Terlebih peningkatan kesejahteraan hakim karier dalam beberapa tahun terakhir terjadi percepatan kenaikan gaji dan tunjangan.
Kondisi itu kata dia, tidak berlaku sama bagi hakim ad hoc, hingga terkesan ada disparitas kesejahteraan.
"Dalam percepatan itu, dalam tanda petik agak meninggalkan hakim ad hoc. Jadi akhirnya menjadi pertanyaan," ujar Direktur LBH Kendari (2008-2022) ini.
Diketahui, hakim ad hoc menerima tunjangan/uang kehormatan bersih sekitar, Rp18,7 juta untuk hakim ad hoc Tipikor.
Rp20-24 juta untuk hakim ad hoc HAM, Rp15-17 juta untuk hakim Hubungan Industrial (PHI) dan Rp15-16 juta untuk hakim ad hoc perikanan.
Sementara besaran gaji dan tunjangan hakim karier bervariasi sesuai dengan tingkatan, mulai dari Rp46,7 juta per bulan hingga Rp110,5 juta per bulan.
Kenaikan gaji dan tunjangan hakim karier itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, yang berlaku mulai 2026.
"Bahasa warung kopinya, kenapa kah kami dilupa," ucapnya lagi tersenyum datar.
Atas dasar itulah lanjut Anselmus, hakim ad hoc pun sepakat menggelar aksi mogok sidang se-Indonesia.
"Kita tidak menuntut kekayaan, tapi paling tidak sejahtera. Karena kalau hakim cari kekayaan, itu pasti jadi pedagang hukum," tegasnya.
Anselmus tak malu mengakuinya bahwa dirinya dan beberapa hakim ad hoc lainnya mempunyai utang kredit demi mencukupi kebutuhan keluarga dan operasional kerja.
"Kalau kesejahteraan, rata-rata teman-teman hakim mengambil kredit. Itu salah satu poin penting dari kesejahteraan," ungkap Anselmus.
"Artinya apakah tunjangan dari sekarang bisa memenuhi, itu sangat sedikit, karena kan kita punya keluarga. Dalam kondisi itu memang belum terlalu terpenuhi," lanjutnya.
Kondisi itu kata dia, kian diperparah oleh berkurangnya tunjangan kesehatan beberapa tahun terakhir.
Seperti tunjangan untuk perawatan mata dan gigi.
Ayah dua anak in menuturkan, jika sebelumnya biaya perawatan gigi Rp2,5 juta, saat ini sisa Rp1 juta.
"Kacamata juga begitu, saya bahkan tambah Rp100 ribu ini untuk ganti ukurannya," ucapnya memperlihatkan kaca matanya.
Tampak satu sisi tangkai kacamata yang digunakan sudah bengkok hingga tak rapat lagi di kaca.
Kebutuhan kacamata bagi para hakim kata Anselmus, sangatlah penting.
Sebab, aktivitas kerjanya dalam memutus perkara harus jeli melihat secara detail berkas perkara yang ditangani.
Di sisi lain, kata dia, kebanyakan hakim ad hoc saat ini juga sudah masuk usia paruh baya (antara 45-49).
"Pokoknya semua menurun, ada fasilitasnya itu. Khusus hakim ad hoc. Saya tidak tahu kalau hakim karir. Karena ini yang saya alami," terangnya.
Aksi Mogok Sidang Suarakan Tiga Tuntutan
Aksi Mogok Sidang se-Indonesia yang dilakukan Hakim Ad Hoc ini bentuk akumulasi dan keresahan atas kesejahteraan yang diskriminatif dan tidak adil.
Selain persoalan tunjangan hak-hak normatif yang paling dasar juga disebut tidak didapatkan hakim ad hoc dan terjadi pembedaan dengan hakim karier.
Seperti hak cuti melahirkan, hak cuti untuk menjalankan ibadah (Umroh dan Haji), klaim asuransi kesehatan yang semakin menurun.
Selain itu, Pajak Penghasilan yang ditanggung sendiri tidak ditanggung negara, dan berbagai kesejahteraan lainnya yang menunjukkan fakta Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan.
Aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas kolektif Hakim Ad Hoc se-Indonesia dalam mengevaluasi ketentuan Perpres No 5 Tahun 2013 Jo Perpres No 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan fasilitas Hakim Ad Hoc.
Di mana kedua pepres itu dinilai tidak lagi selaras dengan kondisi riil, beban kerja, serta tuntutan profesionalitas peradilan saat ini.
Diharapkan percepatan perubahan regulasi untuk Hakim Ad hoc agar lebih adil dan proporsional.
Adapun tuntutan yang disuarakan:
1. Mendesak percepatan perubahan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2013 jo Peraturan presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc agar lebih adil dan proporsional.
Perlu dilakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini dan mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi Hakim Ad Hoc. Revisi hak atas kesejahteraan ini seharusnya dilakukan secara berkala terhadap Hakim Karir dan Hakim Ad Hoc.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR-RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim Ad Hoc, utamanya hak atas perumahan, transportasi, kesehatan dan diberikan tunjangan pajak (PPH 21), tunjangan purna tugas, dan hak dasar lainnya (hak cuti melahirkan, cuti menjalankan ibadah).
3. Mendorong Negara dalam hal ini Presiden untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim Ad Hoc dalam pelaksanaan tugasnya.
Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR-RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim dan memasukkan Hakim Ad Hoc dalam RUU Jabatan HAKIM, serta ditetapkan sebagai Pejabat Negara.
Perbedaan Hakim Karier dan Hakim Adhoc
Hakim Karier:
- Hakim yang berasal dari jalur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan meniti karier dari pengadilan tingkat pertama.
- Status PNS
- Pejabat negara
- Masa jabatan hingga usia pensiun (65 tahun untuk PN, 67 tahun untuk PT, 70 tahun untuk MA).
- Wajib melaporkan LHKPN (dilarang menerima gratifikasi)
- Lingkup Kerja: Menangani semua jenis perkara umum (pidana/perdata).
- Jumlah Hakim karier: 8.711 orang (data 2025)
- Gaji Hakim Karier: Total penghasilan (Gaji Pokok + Tunjangan Jabatan) kini berkisar antara Rp46,7 juta (untuk hakim pratama di Pengadilan Kelas II) hingga mencapai Rp110,5 juta (untuk Ketua Pengadilan Tinggi).
Hakim Adhoc:
- Hakim yang direkrut dari luar lingkungan peradilan (akademisi, advokat, praktisi, aktivis) untuk keahlian khusus
- Status: Non-PNS, tidak wajib melaporkan gratifikasi dan LHKPN
- Masa Jabatan Hakim Adhoc: Terbatas (biasanya 5 tahun dan dapat diperpanjang satu kali/sesuai UU terkait).
- Lingkup Kerja: Menangani perkara spesifik: Tipikor, HAM, PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), perdilan niaga, atau Perikanan.
- Jumlah Hakim karier: diperkirakan 1.000-an orang (data 2025)
Gaji Hakim Ad hoc Masih banyak yang mengacu pada aturan lama (Perpres No. 5 Tahun 2013). Secara rata-rata, mereka menerima tunjangan/uang kehormatan bersih sekitar:
- Tipikor: ±Rp18,7 juta
- HAM: ±Rp20 - 24 juta
- Hubungan Industrial (PHI): ±Rp15 - 17 juta
- Perikanan: ±Rp15 - 16 juta.(*)