TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Nenek Saudah (68) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), masih terus bergulir.
Kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial IS, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasaman, beberapa hari lalu.
Dalam proses hukum tersebut, tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Baca juga: Komnas HAM Sumbar Tindaklanjuti Laporan Kasus Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman
Namun, penetapan satu tersangka dengan pasal yang mengandung unsur “secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang” menuai sorotan dari berbagai pihak.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan aparat kepolisian.
Baca juga: WALHI Sumbar: Lokasi Penganiayaan Nenek Saudah Berdekatan dengan Tambang Ilegal di Batang Sibinail
PBHI Sumbar menilai, unsur kolektif dalam tindak pidana kekerasan merupakan elemen penting, baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru.
Karena itu, penetapan tersangka tunggal dalam pasal pengeroyokan dinilai tidak sejalan dengan logika hukum perkara.
“Penerapan KUHP baru harus dilakukan secara cermat, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan korban. Kesalahan penerapan pasal bukan hanya melemahkan posisi korban, tetapi juga dapat menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan,” ujar Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi.
Baca juga: PBHI Sumbar Temukan Sejumlah Kejanggalan Penanganan Kasus Kekerasan Nenek Saudah di Pasaman
Senada, Koordinator Divisi Pengkajian, Monitoring, dan Kampanye PBHI Sumbar, Ridho Alsyukri, menilai terdapat indikasi penyempitan kasus melalui perubahan narasi.
Mulai dari dugaan penganiayaan terkait penolakan aktivitas tambang emas ilegal, kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan, namun pada akhirnya hanya menetapkan satu tersangka.
“Penerapan KUHP baru tanpa kajian mendalam terhadap unsur pasal berpotensi mengaburkan karakter tindak pidana dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Penegakan hukum tidak sekadar menerapkan undang-undang, tetapi memastikan hukum benar-benar melindungi warga negara,” tegas Ridho.
Sementara itu, WALHI Sumbar menilai aparat penegak hukum semestinya juga mempertimbangkan penerapan pasal terkait dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Hal tersebut dinilai relevan dengan keterangan bahwa kekerasan dialami Nenek Saudah saat melarang aktivitas penambangan emas ilegal di Sungai Sibinail.
“Kekerasan terhadap Nenek Saudah harus dipandang sebagai bagian dari upaya pembelaan dan penyelamatan lingkungan. Oleh karena itu, Undang-Undang Lingkungan Hidup seharusnya turut menjadi dasar dalam penegakan hukum kasus ini,” kata Indah Suryani dari Divisi Penguatan Kelembagaan dan Hukum Lingkungan WALHI Sumbar.
Baca juga: Bukan Padang atau Bukittinggi, Pasaman Barat Jadi Wilayah dengan Inflasi Tertinggi di Sumbar
Atas dasar itu, PBHI Sumbar dan WALHI Sumbar mendesak Polres Pasaman untuk mengkaji ulang konstruksi peristiwa pidana dan penetapan pasal agar sesuai dengan fakta hukum.
Selain itu, kedua lembaga meminta agar penerapan KUHP baru dilakukan secara hati-hati dengan analisis hukum yang komprehensif, serta menjamin proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan.
PBHI dan WALHI juga mengingatkan agar KUHP baru tidak dijadikan sebagai “alat uji coba” penegakan hukum yang justru berpotensi merugikan korban dan melemahkan kepercayaan publik. (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto)