Bambang S Maryanto selaku kuasa hukum dari yayasan tersebut memberikan penjelasan terkait tiga poin utama yang dinilai dapat memberi citra negatif terhadap Parlindungan Purba selaku anak tertua dari Alm Washington Purba dan Alm Sauriah Sitanggang yang juga menjabat ketua yayasan sebagaimana wasiat dari orangtua mereka.
“Yang pertama dapat kami sampaikan berkaitan dengan harta warisan dari alm orangtua kami telah dilaksanakan pembagian berdasarkan Akta Kuasa Budel dan Surat Wasiat,” kata Bambang mewakili Parlindungan Purba, Kamis, (15/1/2026).
Terkait poin kedua soal pinjaman RS Sari Mutiara ke Bank Mandiri, Bambang menjelaskan bahwa pinjaman tersebut mulai dari tahap pengajuan, proses hingga pencairan fasilitas kredit yang dilakukan oleh dr Tuahman Purba yang saat itu mengelola RS Sari Mutiara.
Namun, hal dilakukan tanpa sepengetahuan dari pihak yayasan dan bahkan pihak yayasan tidak pernah memberikan persetujuan atau kuasa kepada pihak mana pun dalam pengajuan pinjaman tersebut.
Hal inilah yang membuat pihak yayasan menilai pinjaman tersebut tidak menjadi tanggungjawab yayasan.
Pun begitu, ihwal pinjaman yang kini menjadi utang itu menurut Bambang pernah dibicarakan oleh dr Tuahman kepada seluruh anggota keluarga dan disepakati bahwa keluarga akan membantu sesuai kemampuan melalui upaya negosiasi ke pihak bank.
“Kehadiran pak Parlindungan ke bank bukan karena mengetahui proses awal pinjaman tersebut.
Kehadirannya untuk ikut ke bank justru sebagai bentuk kesepakatan keluarga sebagai niat baik membantu dr Tuahman Purba sebagai saudara dalam hal penyelesaian kredit pinjaman fasilitas KPR Multiguna,” ungkapnya.
Poin ketiga kata Bambang, bahwa dalam hal kepengurusan yayasan memang nama dr Tuahman Purba tidak ada.
Hal ini karena nama tersebut sudah dikeluarkan pada tahun 2012 semasa orangtua mereka yakni bapak Washington Purba masih hidup.
Washington Purba sendiri meninggal dunia pada tahun 2014 dan dalam surat wasiatnya menunjuk nama Parlindungan Purba menjadi pembina yayasan yang kemudian melalui mekanisme resmi yayasan kedudukannya diubah menjadi ketua yayasan.
“Intinya pak Parlindungan itu menjalankan seluruh wasiat dari orangtua terkait pengelolaan yayasan yang membawahi beberapa perusahaan.
Dan hingga kini, seluruh kewajiban-kewajiban dari perusahaan-perusahaan kepada masing-masing keluarga yang menjadi keluarga besar sebagaimana diwasiatkan oleh orangtua mereka tetap dilaksanakan,” kata Bambang.
Bambang berharap penjelasan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas terkait persoalan yang kini sedang terjadi seputar pengelolaan Yayasan Sari Mutiara yang kini dipimpin oleh Parlindungan Purba.
Mereka memastikan seluruh pengelolaan yayasan tersebut dilakukan sesuai dengan wasiat orangtua dan juga sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
Dalam pernyataannya, mereka menilai Parlindungan Purba selaku anak tertua telah melakukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan wasiat dari orang tua mereka terkait harta warisan hingga pengelolaan yayasan.
Baca juga: Istri Tentara Bongkar Perselingkuhan Suami dengan Guru, Pilih Bersama Selingkuhan saat Istri Sakit
Baca juga: Mahfud MD Soroti Rekrutmen Polri, Jangan Ada Lagi Kuota Khusus: Titipan DPR, Parpol, dan Menteri
Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Sindikat Perdagangan Bayi, Modus Awal Adopsi
Sebelumnya, Kuasa hukum dr. Tuahman Purba, Ranto Sibarani, meminta para ahli waris mendiang Washington Purba dan Sauriah Sitanggang menyelesaikan seluruh persoalan terkait pinjaman Rumah Sakit Sari Mutiara Medan, maupun pengelolaan harta warisan, kepengurusan yayasan, dan PT secara kekeluargaan dengan prinsip jujur, terbuka, serta saling menghormati.
Dijelaskan Ranto, Sauriah Sitanggang meninggal pada 25 Mei 2007, sementara Washington Purba meninggal pada 16 November 2014 di Singapura, yang juga telah dicatatkan melalui Surat Keterangan Kematian No. 472.12/609/2015.
Rumah Sakit Sari Mutiara Medan berada di bawah Badan Hukum Yayasan Sari Mutiara Medan yang didirikan oleh Washington Purba berdasarkan Akta Pendirian Nomor 148 tanggal 28 Oktober 1977 di hadapan Notaris Roesli, SH, di Medan.
Ranto mengungkapkan bahwa meski rumah sakit yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim Medan kini sudah tidak beroperasi, fasilitas tersebut masih menyisakan pinjaman bank yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan rumah sakit.
Namun, pinjaman tersebut berada atas nama kliennya, sehingga pihak bank kini menagih kepada kliennya.
"Padahal pihak yayasan mengetahui pinjaman tersebut dan bahkan pernah membayar angsuran. Saudara Parlindungan Purba juga pernah ikut dua kali ke Bank Mandiri pada 2021 dan 2022 bersama klien kami untuk restrukturisasi pinjaman tersebut," ujar Ranto.
Hal tersebut, menurutnya, semakin menguatkan bahwa pinjaman tersebut merupakan kewajiban Yayasan Sari Mutiara Medan.
Ia menambahkan, dana pinjaman dari Bank Mandiri sepenuhnya dipakai untuk operasional rumah sakit.
Putri kliennya, Anastasia Purba, juga telah menyerahkan bukti-bukti penggunaan dana kepada Parlindungan Purba pada 2021. Meski begitu, pinjaman tak kunjung dilunasi pihak yayasan.
Lebih jauh, Ranto menyebut pihaknya menduga adanya tindakan sistematis mengeluarkan kliennya dari kepengurusan yayasan.
Dugaan tersebut merujuk pada Akta Notaris Nomor 3 Tahun 2012 yang dibuat oleh Notaris Ade Yulianty.
Dalam akta itu tertulis bahwa pembina yayasan mengambil keputusan pada 6 Juni 2012, namun berdasarkan daftar hadir tanggal 20 November 2014.
Padahal Washington Purba sebagai Ketua Pengurus Yayasan telah meninggal pada 16 November 2014.
"Sehingga kami menduga adanya tindak pidana dalam pembuatan akta-akta yayasan dan telah melaporkannya kepada pihak kepolisian," tegas Ranto.
Ia juga menyampaikan bahwa pada 2023 Yayasan Sari Mutiara Medan menjalin perjanjian sewa dengan PT Sari Mutiara Medan senilai Rp7 miliar untuk aset rumah sakit di Jalan Kapten Muslim.
Namun, pihak yayasan tidak melibatkan kliennya sebagai salah satu ahli waris Washington Purba dalam penentuan harga sewa.
Padahal, menurutnya, dana sewa dapat digunakan untuk membayar pinjaman bank.
Ranto menyebut kliennya telah menyampaikan keberatan baik secara pribadi, melalui agenda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Sari Mutiara Medan, maupun melalui dua kali somasi kepada Parlindungan Purba selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan serta Idawati Purba selaku Sekretaris Yayasan. Namun sikap kooperatif tak kunjung terlihat.
"Kami berharap seluruh ahli waris almarhum Bapak Washington Purba dan Ibu Sauriah Sitanggang dapat bersatu menyelesaikan masalah agar tidak menimbulkan perpecahan dan merusak nama baik keluarga.
Jika tidak ada penyelesaian baik-baik, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata demi kepentingan klien kami," tutupnya.
(dyk/tribun-medan.com)