Dua Kali Mangkir, Bos Mafia Solar Subsidi di Denpasar NN Akhirnya Ditahan Polda Bali
January 15, 2026 11:03 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Drama mangkirnya otak di balik sindikat mafia solar subsidi di Bali, NN alias MT akhirnya usai setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

Pria berusia 54 tahun ini resmi mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimsus Polda Bali, pada Selasa 13 Januari 2026.

Penahanan Man Tompel bukan tanpa alasan.  

Tersangka sempat mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya dalam kasus yang melibatkan perusahaan resmi sebagai kedok dan merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca juga: Konsumsi BBM dan LPG di Bali Diprediksi Meningkat 8,4 Persen Selama Periode Nataru 2025/2026

"Benar, satu tersangka utama berinisial NN sudah ditahan (Selasa 13 Januari sore) setelah panggilan ketiga," ungkap Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy kepada Tribun Bali, pada Kamis 13 Jannuari 2026.

Sindikat ini menjalankan operasinya dengan sangat rapi.

Mereka menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menyedot solar subsidi secara berkeliling di berbagai SPBU di wilayah Denpasar dan Badung.

Baca juga: HARGA BBM Pertamina Hari Ini Senin 24 November di Pulau Bali dan Jawa, Pertalite Stabil, Solar?

Hasil perburuan tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di kawasan Suwung Batan Kendal milik PT LA.

Ironisnya, PT LA merupakan agen resmi BBM industri yang telah bekerja sama dengan Pertamina selama lima tahun. 

Perusahaan ini digunakan sebagai tameng legalitas untuk menyulap solar subsidi menjadi seolah-olah solar industri.

Polisi melakukann penggerebekan di Jalan Pemelisan, Suwung Batan Kendal, Denpasar, hasilnya barang bukti berupa 9.900 liter solar, 3 truk tangki, dan 6 tandon penyimpanan.

Baca juga: Konsumsi BBM dan LPG di Bali Diprediksi Meningkat 8,4 Persen Selama Periode Nataru 2025/2026

Polda Bali menetapkan 5 orang tersangka NN sebagai otak, beserta 4 anak buahnya MA (48), ND (44), AG (38), dan ED (26). 

Bisnis ilegal yang telah berjalan selama enam bulan ini tergolong sangat menggiurkan. 

Para pelaku memanfaatkan celah harga yang sangat lebar antara BBM subsidi dan industri dengan membeli di SPBU dengan harga subsidi Rp6.500 per liter lalu dijual ke Konsumen seperti Kapal Wisata atau Industri dengan harga Rp13.000 dari harga resmi Solar Industri Rp21.000.

Dengan menjual di harga Rp13.000, para pelaku memberikan diskon palsu kepada konsumen seperti pemilik kapal pinisi wisata, padahal barang yang dijual adalah hak rakyat kecil (subsidi). 

Baca juga: CATAT! Harga BBM Pertamina Hari Ini 27 November di Seluruh SPBU Bali, Jenis Non-Subsidi Naik

Dari praktik kencing solar ini, komplotan MT diperkirakan meraup keuntungan fantastis mencapai Rp4,89 miliar.

Kini, Man Tompel dan para anak buahnya harus bersiap menghadapi meja hijau.

Mereka dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023.

Tak main-main, ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar menanti para pelaku yang telah menguras subsidi energi negara demi kantong pribadi. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.