BANGKAPOS.COM--Yulhaidir alias Haji Yul resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang pada Kamis sore (15/1/2026).
Penahanan ini menandai babak baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas tambang timah ilegal yang terjadi di Dusun Nadi dan Dusun Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.
Dengan mengenakan jaket abu-abu lengan panjang, tangan diborgol, dan rompi tahanan bernomor 2, Haji Yul digiring oleh petugas setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).
Haji Yul memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel setelah sebelumnya sempat tidak kooperatif.
Tim penasihat hukumnya, Iwan Prahara, menegaskan kliennya tidak berniat melarikan diri dari proses hukum.
“Pada prinsipnya, klien kami ini tidak kabur atau melarikan diri. Hanya ada di circle lingkungan kerjanya, meminta untuk bersembunyi sementara. Namun, melihat perkembangan situasi dan atas saran keluarga, akhirnya klien kami memutuskan untuk menyerahkan diri,” jelas Iwan.
Sebelum penahanan, Haji Yul menjalani pemeriksaan di Kejati Babel dan telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni HF, IS, dan M.
Tugas utamanya adalah menyiapkan ransum dan logistik bagi para pekerja tambang.
“Setelah kita lihat hasil BAP tadi, Haji Yul ini hanya pekerja yang tugasnya mempersiapkan ransum dan logistik bagi para pekerja tambang,” ujar Iwan.
Haji Yul bekerja di lokasi tambang ilegal tersebut selama hampir empat bulan dengan gaji bulanan Rp10 juta, namun di bulan terakhir, ia tidak menerima gaji lagi.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan tetap bersikap kooperatif.
“Kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan atau permohonan status justice collaborator sesuai peran klien kami,” imbuh Iwan.
Sebelum menyerahkan diri, Haji Yul sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Babel.
Penyidik menyatakan bahwa Haji Yul mangkir dari panggilan penyidik Pidsus sebanyak empat kali.
Asisten Pidsus Kejati Babel, Adi Purnama, menegaskan bahwa Haji Yul sebelumnya sempat kooperatif saat proses penyelidikan, namun tidak hadir dalam tahap penyidikan.
“Satu DPO Y, tentunya kalau masih tidak kooperatif kita tetap akan melakukan DPO dan kita akan mencari lokasi, tempat di mana tersangka berada. Namun, kami harap dengan kemauan diri sendiri sebagai warga negara yang baik, proses hukum ini dapat diselesaikan dengan menghadiri panggilan penyidik,” tegas Adi.
Haji Yul mengaku sempat berada di luar Pulau Bangka sebelum akhirnya kembali dan menyerahkan diri pada Kamis sore.
Selain Haji Yul, Kejati Babel telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) Dusun Nadi dan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut penyidik Kejati Babel, penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan dan bukti yang cukup.
Aktivitas penambangan ilegal dilakukan di dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap, yang seharusnya dilindungi dari eksploitasi.
Para tersangka memiliki peran berbeda namun saling terkait.
Dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga distribusi hasil tambang, semuanya melibatkan koordinasi antar tersangka.
“Peran dari tersangka M sebagai ASN membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal, padahal fakta di lapangan berbeda,” kata Sila H Pulungan, Jaksa Penyidik Kejati Babel.
Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka termasuk Haji Yul ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 12 Januari hingga 31 Januari 2026.
Penahanan dilakukan untuk memastikan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, atau mengganggu jalannya penyidikan.
“Setelah ditetapkan tersangka 1x24 jam, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari,” tegas Sila.
Kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah mengungkap jaringan yang melibatkan pekerja, pengendali alat berat, dan oknum ASN.
Penetapan tersangka Haji Yul dan tiga lainnya menunjukkan keseriusan Kejati Babel dalam menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung dan produksi tetap.
Haji Yul, yang sebelumnya sempat menjadi DPO, kini berada di tahanan Lapas Pangkalpinang dan akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang memanfaatkan sumber daya alam secara ilegal, bahwa koordinasi aparat penegak hukum akan menelusuri peran semua pihak yang terlibat, dari pekerja hingga pengawas.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)