WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) melayangkan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Provinsi Sumatra Utara yang diduga melakukan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan banjir di sejumlah wilayah Sumatra.
Keenam perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS, yang seluruhnya beroperasi di Sumatra Utara.
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan gugatan telah resmi didaftarkan di sejumlah pengadilan negeri.
"Dalam dua hari terakhir, kami sudah menyerahkan gugatan ke pengadilan. Dua gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Medan, tiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan satu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jadi total hari ini sudah enam gugatan yang masuk secara resmi," ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Rizal menjelaskan, total nilai gugatan terhadap enam perusahaan tersebut mencapai Rp 4.843.232.560.260.
Dari jumlah tersebut, kerugian lingkungan hidup ditaksir sebesar Rp 4.657.378.770.276, sementara biaya pemulihan lingkungan hidup mencapai Rp 178.481.212.250.
"Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem yang berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup. Gugatan ini menggunakan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," jelasnya.
Ia berharap, melalui gugatan perdata tersebut, lingkungan hidup dan ekosistem yang rusak dapat dipulihkan, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
"Kami masih terus berjalan. Dari enam perusahaan ini sudah kami gugat sekitar Rp 4,8 triliun. Ke depan, apabila ada tambahan masukan dan temuan baru, tidak menutup kemungkinan akan ada perusahaan lain yang turut digugat secara perdata," pungkasnya.