Marwan Pelaku Pelecehan IRT di Minsel Ditangkap, Polisi Beri Peringatan Terukur Karena Hendak Kabur
January 15, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita berusia 19 tahun menjadi korban penyekapan dan rudapaksa di Desa Kapoya 1, Kecamatan Tareran, Kebupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) pada Selasa (13/1/2026).

Terduga pelaku berinisial MAK alias Marwan (38) seorang petani.

Marwan melakukan aksinya dengan menjebak korban dengan iming-iming pekerjaan di sebuah toko sembako.

Namun yang terjadi justru korban disekap dan dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi menjelaskan saat ditangkap pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan peringatan tegas dan terukur.
 
"Anggota terpaksa memberikan peringatan tegas dan terukur kepada pelaku akibat berusaha melarikan diri," ujar Suryadi, saat diwawancarai awak media di Polda Sulut, Kamis (15/1/2026).

Suryadi mengungkapkan pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan untuk sementara di Polda Sulut.

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan segera diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, apalagi disertai penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Suryadi.

Dia menambahkan sementara itu, korban merupakan ibu rumah tangga (IRT) yang diketahui berasal dari Siau Timur telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan serta mendapatkan perlindungan.

Tim juga membawa korban ke RS Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan medis dan Visum et Repertum.

"Selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait rudapaksa, penyekapan, dan pengancaman dengan senjata tajam," tandasnya.

(TribunManado.co.id/Ferdi Guhuhuku)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.