Usai Bebas dari Rutan Pondok Bambu, Laras Faizati Akui Trauma Suarakan Keadilan
January 16, 2026 12:29 AM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa akhirnya menghirup udara bebas usai menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/1/2026) malam.

Laras dinyatakan bebas bersyarat setelah sebelumnya terjerat kasus dugaan penghasutan di media sosial terkait aksi demonstrasi Agustus 2025.

Perempuan kelahiran 19 Januari 1999 itu keluar dari rutan mengenakan kaus berwarna pink bertuliskan “Kritik bukan kriminalitas”.

Baca juga: Hakim Ketuk Palu, Tangis Keluarga Pecah Sambut Kebebasan Laras Faizati

Tangis haru menyambut langkahnya saat bertemu kembali dengan keluarga yang telah menunggu di luar rutan.

Kepada awak media, Laras mengungkapkan rasa syukur atas kebebasan yang ia peroleh.

Ia menyebut momen tersebut sebagai kemerdekaan kedua dalam hidupnya.

“Rasanya hari ini seperti mendapatkan kemerdekaan kembali, sebagai seorang rakyat Indonesia, sebagai seorang pemuda, dan sebagai seorang perempuan,” ujar Laras.

Laras merupakan salah satu tersangka yang ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penghasutan melalui media sosial saat rangkaian demonstrasi Agustus 2025.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski telah bebas, Laras mengakui masih menyimpan ketakutan dan trauma untuk kembali menyuarakan keadilan secara terbuka.

Ia mengatakan, pengalaman penangkapan dan penahanan bukan hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga pada keluarga serta rekan-rekannya.

“Jujur, tentu ada ketakutan dan trauma. Yang terjerat bukan cuma aku, tapi juga banyak teman-teman pemuda dan perempuan,” ungkapnya.

Ia menyebut, untuk sementara waktu dirinya belum berani menyuarakan isu-isu keadilan, khususnya terkait pembelaan terhadap perempuan.

Namun demikian, Laras berharap negara dapat menghadirkan ruang aman bagi perempuan untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

Baca juga: Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Bebas dan Pulang Jelang Ulang Tahun

“Harapan aku ke negara, agar perempuan berani berbicara, negara harus bisa membangun ruang yang aman untuk kita bersuara, untuk berekspresi, dan berdaulat,” tuturnya.

Laras juga berharap ke depan tidak ada lagi perempuan yang mengalami nasib serupa—menyuarakan keadilan namun berujung penahanan.

Ia menilai suara perempuan masih rentan dibungkam dan membutuhkan perlindungan nyata dari negara.

Meski masih dalam proses pemulihan, Laras menegaskan tetap ingin melanjutkan karier dan minatnya di bidang hubungan internasional, komunikasi, media, serta isu hak asasi manusia (HAM), khususnya hak-hak perempuan dan pemuda.

“Selama di Pondok Bambu aku belajar banyak tentang isu perempuan dan perempuan muda. Ke depan aku ingin mendalami lagi ranah HAM, women’s rights, dan media,” tandasnya.

Sebelumnya, Laras Faizati menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).

Saat itu, ia tampak tenang mengenakan pakaian tahanan berwarna merah dengan tangan terborgol, serta menyapa orang-orang di sekitarnya dengan senyum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.