BANGKAPOS.COM--Tangis haru pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Suasana yang sejak pagi terasa tegang mendadak berubah emosional ketika majelis hakim mengetuk palu dan membacakan amar putusan perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025 yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan.
Namun, hakim memutuskan Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara, melainkan dikenakan pidana pengawasan selama satu tahun.
Putusan itu sontak memecah ketegangan yang menggantung di ruang sidang. Isak tangis keluarga terdengar nyaris bersamaan dengan suara hakim yang masih membacakan amar putusan.
Ibunda Laras yang sejak awal sidang duduk dengan wajah tegang, seketika menunduk. Bahunya bergetar hebat.
Air mata mengalir deras membasahi pipinya. Ia memeluk erat kerabat di sampingnya, seolah kehilangan tenaga untuk sekadar mengangkat kepala.
Pantauan langsung di ruang sidang, sang ibu berkali-kali mengusap wajahnya yang memerah.
Namun tangis itu tak juga reda, justru semakin pecah ketika nama Laras kembali disebut hakim dalam putusan akhir.
Di sekelilingnya, anggota keluarga lain tak kuasa menahan emosi.
Ada yang menutup mulut dengan telapak tangan, ada yang memejamkan mata sambil menangkupkan tangan seperti berdoa, dan sebagian lainnya memandang kosong ke depan, seolah masih mencoba mencerna apa yang baru saja terjadi.
“Allahuakbar, Allahuakbar,” teriak sejumlah keluarga dan kerabat, memecah kesunyian ruang sidang yang selama beberapa menit terasa menyesakkan.
Puluhan wartawan yang sejak pagi memenuhi ruang sidang Kusuma Admadja serentak berdiri.
Kamera dan ponsel terangkat, merekam detik-detik yang penuh emosi itu. Ruang sidang yang semula kaku berubah menjadi lautan pelukan, tangis, dan ucapan syukur.
Laras Faizati yang sejak awal sidang tampak berusaha tegar, tak mampu lagi menahan emosinya.
Begitu sidang dinyatakan selesai, ia bangkit dari kursinya dan berlari kecil menuju barisan depan tempat ibunya duduk.
Tanpa berkata apa-apa, Laras langsung memeluk sang ibu erat-erat. Bahunya bergetar. Matanya memerah. Air mata mengalir deras membasahi wajahnya.
“Laras minta maaf ya Bu… kita ketemu lagi ya Bu,” ucap Laras terbata-bata di sela tangis.
Ibunya membalas pelukan itu sambil mengusap punggung Laras berulang kali. Suaranya nyaris tak terdengar, pecah oleh isak.
“Iya… alhamdulillah… alhamdulillah ya Allah,” ucap sang ibu lirih.
Dalam pelukan itu, Laras sempat mengangkat wajahnya. Matanya sembab, suaranya bergetar.
“Aku masih speechless…” katanya singkat, sebelum kembali memeluk keluarga dan kerabat yang bergantian menghampirinya.
Beberapa perempuan dari keluarga Laras tampak memejamkan mata sambil berzikir.
Yang lain saling berpelukan, menangis lega. Ruang sidang berubah menjadi ruang penuh emosi, seolah semua beban yang tertahan selama berbulan-bulan akhirnya runtuh bersamaan.
Bagi keluarga Laras, putusan ini menjadi akhir dari masa sulit yang panjang.
Selama hampir lima bulan terakhir, Laras harus mendekam di tahanan sejak ditangkap pada awal September 2025.
Kasus ini bermula dari aksi demonstrasi besar yang berujung ricuh di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Laras dituding mengunggah konten provokatif di media sosial yang dianggap menghasut massa, termasuk narasi yang dikaitkan dengan isu pembakaran Gedung Mabes Polri.
Bersama enam orang lainnya, Laras ditangkap oleh Bareskrim Mabes Polri dan kemudian diproses hukum hingga ke meja hijau.
Dalam persidangan, Laras sempat membacakan pledoi emosional.
Ia menegaskan dirinya bukan kriminal dan menyebut perkara yang menjeratnya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap perempuan yang bersuara di ruang publik.
Pledoi itu menjadi salah satu momen paling menyentuh selama rangkaian sidang, dan kini kembali diingat oleh keluarga saat mendengar putusan hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati.
Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras menjalani pidana pengawasan selama satu tahun.
Pidana pengawasan merupakan jenis pidana baru yang diatur dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Dalam skema ini, terpidana tidak menjalani hukuman fisik di penjara, melainkan berada di bawah pengawasan jaksa atau pihak berwenang, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana.
Atas dasar itu, majelis hakim memerintahkan agar Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut disambut lega oleh keluarga, pendukung, serta sejumlah pihak yang sejak awal mengikuti kasus ini.
Ketika Laras akhirnya digiring keluar ruang sidang tanpa borgol, wajahnya masih basah oleh air mata.
Namun di balik sembab itu, tampak kelegaan yang sulit disembunyikan.
Bagi ibunya, hari itu bukan sekadar tentang putusan hukum, tetapi tentang kembalinya seorang anak ke dalam pelukan keluarga.
Tangis yang pecah di ruang sidang menjadi simbol penantian panjang yang akhirnya menemukan ujung.
Kasus Laras Faizati pun kini memasuki babak baru. Meski vonis telah dijatuhkan, sorotan publik terhadap perkara ini belum sepenuhnya padam.
Putusan pidana pengawasan dinilai menjadi penanda era baru dalam sistem pemidanaan Indonesia antara penghukuman dan pemulihan.
Sementara bagi Laras dan keluarganya, hari itu akan selalu dikenang sebagai hari di mana air mata duka berubah menjadi tangis lega.
Kronologi Kasus