Perjalanan Kasus Laras Faizati, Bebas Dari Tahanan 4 Hari Jelang Ulang Tahunnya
January 16, 2026 01:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laras Faizati meneteskan air mata setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan agar dirinya dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan, Kamis (15/1/2025)

Laras pun terlihat menutup wajahnya seraya bersyukur karena ia bisa bebas setelah hampir lima bulan lamanya mendekam di tahanan.

Ia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga meneteskan air mata karena terharu.

Laras lantas menghampiri tim kuasa hukumnya dan memeluknya erat sambil tak kuasa menahan tangis.

Selanjutnya, ia memeluk ibu yang senantiasa setia menemani seluruh proses persidangan putrinya.

Setelah sidang, Laras pun dibawa jaksa kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur menggunakan mobil.

Baca juga: Usai Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Kamis sore, Laras Faizati pun keluar dari Rutan Pondok Bambu.

Hal tersebut menandai bila harapannya terwujud bisa merayakan ulang tahun dirinya yang ke 27 di rumah bersama keluarga.

Laras merupakan wanita kelahiran 19 Januari 1999. 

Laras sempat mengutarakan harapan setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri jakarta Selatan pada Jumat (9/1/2025).

Baca juga: PBHI Kritik Hakim yang Jatuhi Vonis Bebas Bersyarat pada Laras Faizati: Seperti Baru Lulus SD

Saat itu, ia berdoa agar putusan bebas dari majelis hakim menjadi kado terbaik untuknya.

"Aku ulang tahun tanggal 19. Semoga hadiah terbaik, hadiah terbaiknya adalah kebebasan ya. Doain semuanya dan bukan cuma kebebasan untuk aku aja, tapi semoga semua kebebasan untuk teman-teman yang menghadapi hal yang sama yang dikriminalisasikan juga," kata Laras saat itu.

Ternyata, harapannya terwujud. 4 hari jelang dirinya berulang tahun, Laras dibebaskan dari tahanan.

Meskipun diputus bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan terhadap Laras, Majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

Meskipun begitu, Laras diberi catatan untuk tidak melakukan tindak pidana kembali selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu.

Dijemput Langsung Ibu

Laras Faizati langsung dijemput ibunya,  Fauziah (57) dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis sore.

Tak hanya ibunya yang menjemput, para pendukungnya pun ikut menyambut kebebasan Laras.

Setelah proses administrasi selesai dilakukan, Laras keluar dari Rutan dan langsung disambut orang-orang yang hadir.

Isak tangis pun tak terbendung saat Laras memeluk ibunya yang sudah menunggu di luar Rutan.

“Assalamualaikum semuanya! Hari ini akhirnya aku bisa pulang ke rumah, alhamdulillah, setelah hampir lima bulan ditahan," ucap Laras, Kamis sore. 

Tim kuasa hukum Laras, Said Niam mengatakan setelah bebas, kliennya belum memiliki rencana apapun.

Laras kemungkinan akan menghabiskan waktu bersama keluarga setelah bebas dari tahanan.

"untuk saat ini dia masih menikmati kenyamanan dengan keluarga. Karena dari awal dia ingin pulang, ketemu dengan orang tuanya, ketemu dengan keluarganya," ucap Said.

"Bisa tidur di ranjang yang empuk, bukan lagi di Rutan yang satu kamar itu dihuni 15 orang gitu ya, siku ketemu siku, kaki ketemu kaki. Dan bahkan dalam tahanan itu kamar mandinya cuma satu," lanjut dia.

Said pun menyebut kliennya tidak mendapatkan makanan dan minuman yang layak di dalam rutan.

"Minuman pun dijatah, satu orang itu kurang lebih satu liter. Padahal kebutuhan manusia kalau menurut dari Kementerian Kesehatan lah ya, itu paling enggak dua liter toh setiap hari? Nah, jika ingin menambahkan satu liter lagi, maka artinya dia harus membayar pakai uang pribadinya dia. Nah, hal-hal itu sebenarnya yang memang perlu dipertimbangkan lebih lanjut oleh Laras maupun keluarga," ujarnya.

Perjalanan Kasus Laras Faizati

  • Pada 29 September 2025, Laras Faizati mengunggah kritik terhadap tindakan represif polisi dalam penanganan demonstrasi pada 28 Agustus 2025.

    Unggahan Laras melalui Instagram Story tersebut merespons peristiwa terlindasnya seorang driver ojek online Affan Kurniawan oleh mobil Rantis Brimob.
  • Pada 1 September 2025, Laras Faizati ditangkap Bareskrim Polri di rumahnya.
  • Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri menahan Laras Faizati pada 2 September 2025 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 di Jakarta.
  • Pada 21 Oktober 2025, Laras pun dilimpahkan penyidik menjadi tahanan Kejaksaan. Sejak saat itu, ia pun menjadi penghuni Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur.
  • Laras pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pada 5 November 2025.

    Dalam sidang perdana, jaksa membacakan empat dakwaan untuk Laras, yaitu:

    (1) Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024;

    (2) Terdakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024;

    (3) Terdakwa melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan;

    (4) Terdakwa melanggar Pasal 161 ayat (1) KUHP tentang penghasutan.

  • Pada 24 Desember 2025, Laras Faizati dituntut pidana 1 tahun penjara. 
  • Pada 15 Januari 2025, laras diputus bersalah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif keempat jaksa yakni Pasal 161 ayat 1 KUHP lama.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan," kata hakim.

    Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan.

    "Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun," ucapnya.

    "Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambungnya.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.