TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI yang baru dimulai pada Kamis (15/1/2026).
Dia mengingatkan agar regulasi tersebut tidak disalahgunakan dan benar-benar dijalankan sebagai instrumen hukum yang adil.
Menurut Hensa, sapaan akrab Hendri Satrio, pembahasan RUU Perampasan Aset patut diapresiasi mengingat rancangan undang-undang tersebut telah diajukan pemerintah sejak 2012 dan baru masuk tahap pembahasan setelah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Bagus juga akhirnya dibahas setelah masuk Prolegnas, semoga ke depannya ini menjadi RUU yang berpihak ke pada rakyat," kata Hensa kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Hensa menilai, proses pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Mahasiswa Tagih Komitmen Negara Lawan Korupsi
Selain itu, pelibatan masyarakat sipil dinilai penting agar publik tidak hanya menyaksikan hasil akhir dari pembahasan tersebut.
"Pada pembukaan tadi sudah disiarkan secara terbuka kepada publik, ke depannya juga jangan publik dibiarkan hanya menjadi penonton saja tapi juga dilibatkan," ujar Hensa.
Founder Lembaga Survei KedaiKOPI itu juga menyoroti pentingnya pengaturan yang jelas terkait klasifikasi aset yang dapat dirampas negara.
Menurutnya, kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang tidak menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terlibat langsung.
"Perlu sekali klasifikasi aset yang jelas dan transparan agar tidak ada kambing hitam, terutama keluarga pelaku yang ikut menanggung akibat dari pelaksanaan undang-undang tersebut padahal tidak terlibat," ucapnya.
Lebih lanjut, Hensa menekankan bahwa keadilan dalam RUU Perampasan Aset hanya dapat terwujud apabila pasal-pasal di dalamnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.
"Undang-undang ini akan terlihat adil jika tidak digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti menyandera lawan politik atau menyingkirkan seseorang," ujarnya.
Karena itu, ia menilai pembahasan mekanisme pengawasan menjadi hal krusial dalam RUU tersebut. Tanpa pengawasan yang ketat, menurut Hensa, undang-undang ini berpotensi disalahgunakan.
"Pengawasannya juga harus dibahas, sebab tanpa pengawasan ketat, RUU ini berisiko menjadi instrumen kekuasaan daripada instrumen hukum," pungkas Hensa.
Baca juga: Srikandi Pemuda Pancasila Minta RUU Perampasan Aset Dipercepat
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, untuk memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana.
RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Hadir dalam RDP hari ini Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono.
Dalam rapat tersebut, Bayu memaparkan sejumlah urgensi dan materi muatan RUU Perampasan Aset.