TRIBUNPAPUABARAT.COM, FAKFAK - Kawasan Cagar Alam Pegunungan Fakfak, Papua Barat, yang menjadi sumber mata air dan habitat biota endemik, kini terancam rusak.
Ancaman tersebut muncul setelah tanah seluas 97.789 meter persegi di kawasan konservasi itu diterbitkan sertifikat kepemilikan pribadi.
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui surat tertanggal 13 Januari 2026 menyampaikan pembantahan eksekusi terhadap kawasan hutan lindung KSDA Pegunungan Fakfak kepada Pengadilan Negeri (PN) Fakfak.
Dalam surat itu, pemerintah daerah menegaskan kepeduliannya terhadap kelestarian kawasan konservasi dan meminta dukungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVII Manokwari untuk membatalkan eksekusi.
Jika eksekusi tetap dilakukan, maka kawasan hutan lindung tersebut berpotensi beralih menjadi milik pribadi.
Hal ini dikhawatirkan akan menghapus status kawasan konservasi di Kabupaten Fakfak.
Penolakan juga datang dari unit teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, yakni KSDA Wilayah IV Kaimana.
Kepala Seksi KSDA Wilayah IV Kaimana, Brian Stevano, menegaskan bahwa tanah yang disengketakan masuk dalam kawasan konservasi sesuai SK Menteri tahun 1982.
"Secara aturan, kawasan ini tidak bisa diterbitkan sertifikat tanah atas kepemilikan pribadi," ujar Brian Stevano di Fakfak, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Pengadilan Negeri Fakfak Eksekusi Bangunan Rumah di Kawasan Kalimati
Akar Sengketa
Sengketa bermula dari Akta Hibah tanggal 30 Agustus 1977 dari LK kepada HG, serta Surat Pernyataan 23 Juni 1993.
Berdasarkan dokumen tersebut, terbitlah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 367/Fakfak Utara atas nama HG pada tahun 1993.
Salah satu anak HG, RG, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Fakfak dengan registrasi perkara Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Ffk terhadap Masyarakat Adat Pohonma selaku pemilik hak tanah adat.
Namun, hasil kajian menemukan adanya cacat prosedural dan substansial dalam penerbitan SHM tersebut.
Pada 1993, Kepala Sub Seksi KSDA bahkan telah menerbitkan surat resmi yang menyatakan lokasi dimaksud berada di dalam kawasan konservasi.
Surat itu tidak dijadikan rujukan oleh Badan Pertanahan Fakfak dalam proses penerbitan sertifikat.
Baca juga: Kritik Eksekusi PN Fakfak, Kuasa Hukum Termohon Segera Lapor Komisi Yudisial
Bertentangan dengan Hukum
Sesuai ketentuan perundang-undangan, sertifikat hak atas tanah hanya dapat diterbitkan pada Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan hutan negara, apalagi dengan fungsi konservasi.
Karena itu, penerbitan SHM Nomor 367/Fakfak Utara dinilai bertentangan dengan hukum.
KSDA menegaskan kawasan tersebut menyimpan sumber air, tanah, hutan, serta satwa endemik, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Papan nama hutan lindung juga masih terpasang di lokasi.
Meski penolakan telah disampaikan secara resmi, Pengadilan Negeri Fakfak tetap melaksanakan eksekusi.
“Jawaban dari Pengadilan tetap melaksanakan eksekusi walaupun kami sudah menyampaikan penolakan,” kata Brian Stevano.
Sebagai tindak lanjut, KSDA Wilayah IV Kaimana menyatakan akan menempuh langkah hukum pasca eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Fakfak.