Polisi Razia PETI di Kawasan Wailata Pulau Buru, Berikut 17 Jenis Barang Bukti yang Diamankan
January 16, 2026 08:52 AM

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut

BURU,TRIBUNAMBON.COM - Polres Buru kembali melakukan upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. 

Penindakan tersebut dilakukan melalui razia yang digelar di Unit R, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Kamis (15/1/2026).

Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buru, IPTU Dede Sams Rifai, didampingi Kanit Tipiter Reskrim Aipda Aprianto dan Kanit Paminal Aipda Abd. Latif Marasabessy, bersama anggota operasional Polres Buru.

Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Pohon Trembesi di Jalan Dr. J. Leimena Ambon, Lalu Lintas Tersendat

Baca juga: Ranting Pohon Trembesi Dipangkas, Pedagang Kuliner Air Salobar Kini Merasa Senang dan Aman

Operasi difokuskan di kawasan Unit R yang diketahui sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan emas ilegal.

Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui masih aktif melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 jenis barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI.

Plh Kasatreskrim Polres Buru, IPTU Dede Sams Rifai, mngungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak akan menoleransi aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Operasi penertiban ini akan terus kami lakukan hingga seluruh lokasi pertambangan ilegal dapat ditertibkan,” tegas IPTU Dede.

Berikut barang bukti yang diamankan diantaranya : 

  1. Tiga buah blower.
  2. Dua buah slang angin.
  3. Dua unit alat pembakaran karbon.
  4. Tiga buah kompresor.
  5. Dua buah panel.
  6. Lima karung bekas material.
  7. Satu karung boraks.
  8. Dua alat penambangan emas.
  9. Satu kaleng bekas cyanida (CN).
  10. Tiga slang spiral.
  11. Satu tempat pencucian karbon.
  12. Dua karung karbon.
  13. Satu mesin dompeng.
  14. Dua mesin serumi.
  15. Satu buah slang air.
  16. Tiga jerigen minyak tanah berkapasitas lima liter
  17. Dua jerigen bahan bakar Pertamax berkapasitas lima liter.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Buru guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.