Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut
BURU,TRIBUNAMBON.COM - Polres Buru kembali melakukan upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Penindakan tersebut dilakukan melalui razia yang digelar di Unit R, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru, Kamis (15/1/2026).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Buru, IPTU Dede Sams Rifai, didampingi Kanit Tipiter Reskrim Aipda Aprianto dan Kanit Paminal Aipda Abd. Latif Marasabessy, bersama anggota operasional Polres Buru.
Baca juga: Truk Kontainer Tabrak Pohon Trembesi di Jalan Dr. J. Leimena Ambon, Lalu Lintas Tersendat
Baca juga: Ranting Pohon Trembesi Dipangkas, Pedagang Kuliner Air Salobar Kini Merasa Senang dan Aman
Operasi difokuskan di kawasan Unit R yang diketahui sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan emas ilegal.
Saat penggerebekan berlangsung, para pelaku diketahui masih aktif melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 17 jenis barang bukti yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Plh Kasatreskrim Polres Buru, IPTU Dede Sams Rifai, mngungkapkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak akan menoleransi aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Operasi penertiban ini akan terus kami lakukan hingga seluruh lokasi pertambangan ilegal dapat ditertibkan,” tegas IPTU Dede.
Berikut barang bukti yang diamankan diantaranya :
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Buru guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)