Haji Yul Disebut Cuma Kerja Siapkan Ransum Tambang Timah Ilegal Lubuk Besar, Digaji Rp10 Juta/Bulan
January 16, 2026 10:03 AM

BANGKAPOS.COM - Setelah sempat dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Yulhaidir alias Haji Yul menyerahkan diri dan resmi ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026) sore.

Ia ditahan setelah sebelumnya datang memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Babel didampingi tim penasihat hukumnya.

Penasihat hukum Haji Yul, Iwan Prahara menegaskan, kliennya tidak pernah berniat melarikan diri atau kabur dari proses hukum.

"Pada prinsipnya, klien kami ini tidak kabur atau melarikan diri. Hanya ada di circle lingkungan kerjanya, meminta untuk bersembunyi sementara," kata Iwan Prahara kepada awak media saat ditemui di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

"Namun, melihat perkembangan situasi dan atas saran keluarga, akhirnya klien kami memutuskan untuk menyerahkan diri," ucapnya.

“Setelah kita lihat hasil BAP tadi, Haji Yul ini hanya pekerja yang tugasnya mempersiapkan ransum dan logistik bagi para pekerja tambang," tegasnya.

Pihaknya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kejati Babel dan memilih bersikap kooperatif.

"Kami sebagai penasihat hukum menghormati dan menghargai proses hukum, kami akan terus mengikuti perkembangan perkara ini," ungkap Iwan.

Iwan menyebut Haji Yul mengaku bekerja di lokasi tambang ilegal tersebut dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp10 juta dan telah berlangsung selama hampir empat bulan.

"Dia (Haji Yul) digaji setiap bulan Rp10 juta, sudah berjalan hampir empat bulan. Bahkan di bulan terakhir, klien kami tidak pernah digaji lagi," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih mempertimbangkan upaya lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan penangguhan penahanan serta permohonan justice collaborator.

"Sementara ini belum ada upaya hukum lanjutan, namun tidak menutup kemungkinan kami akan mengajukan penangguhan dan justice collaborator sesuai dengan peran klien kami dalam perkara ini," kata Iwan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), menetapkan tersangka Yul Haidir alias Haji Yul sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).

Apalagi kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Asi Pidsus) Kejati Babel, Adi Purnama, tersangka Yul Haidir alias Haji Yul sempat memenuhi panggilan penyidik pada saat proses penyelidikan.

Empat kali dipanggil, Haji Yul tidak pernah datang sekalipun memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Babel.

"Karena Y ini termasuk penambang atau pemodal di Bangka Selatan dan Bangka Tengah, tentunya kita tadi sudah menetapkan tersangka kepada saudara Y ini dan berharap kedepan yang bersangkutan ini," kata Asi Pidsus Kejati Babel, Adi Purnama, Senin (12/1/2026).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan empat orang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilega di Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam kawasan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tahun 2025.

Penetapan keempat tersangka disampaikan Kejati Babel, Sila H Pulungan, didampingi para asisten dalam konferensi pers dihalaman belakang atau tempat meletakkan barang bukti alat berat hingga kendaraan lain.

"Berdasarkan hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik pada Kejati Kepulauan Babel telah menetapkan empat orang tersangka," kata Sila H Pulungan.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan yaitu antara lain tersangka berinisial HF, YYH, IS dan M.

"Peran tersangka YYH dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan HP dan HL, bekerjasama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal," jelasnya.

Kemudian, menjual hasilnya melalui saksi Melvin Edlyn.

Tersangka HF juga berperan sebagai pengendali kordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng.

"Peran dari tersangka M merupakan ASN (Aparatur Sipil Negara), sekaligus Kepala KPHP Sungai Sembulan, melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan patroli," ungkapnya.

"Tersangka M ini membuat laporan seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan illegal, di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bateng," bebernya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejati Babel melakukan penahanan terhadap para tersangka ke Rumah Tahanan Negaea (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.