Satpol PP Nganjuk Tertibkan Papan Reklame dan Baliho Tak Berizin
January 16, 2026 10:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, NGANJUK - Satpol PP Kabupaten Nganjuk menertibkan papan reklame dan tiang bekas konstruksi baliho di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Sejumlah papan reklame dan konstruksi baliho ditertibkan lantaran tak berizin. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhan Tohawi, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum.

"Penertiban ini dilakukan guna menegakkan Perda dan Perkada. Selain itu pula demi menjaga keindahan, keamanan, dan ketertiban lingkungan," katanya, Kamis (15/1/2026). 

Ia menyebut, kegiatan penertiban ini dilakukan di sejumlah titik strategis. 

Di antaranya, di kawasan Taman Kertosono dan Jalan Supriyadi, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

Di Taman Kertosono, kami menemukan papan reklame yang tidak memiliki izin serta tidak diketahui pemiliknya. 

Kemudian, dilakukan pemotongan tiang bekas konstruksi baliho yang sudah tidak difungsikan dan hanya menyisakan tiang penyangga, sehingga berpotensi mengganggu estetika dan keselamatan lingkungan.

"Di Jalan Supriyadi, ditemukan dua konstruksi baliho tanpa izin yang tidak diketahui kepemilikannya karena sudah tidak terdapat media promosi. Ada pula tiga konstruksi baliho tidak berizin di tempat lain. Seluruh konstruksi tersebut langsung ditertibkan sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya penataan ruang publik," jelasnya. 

Baca juga: Polisi Tangkap Pelempar Bus Transjatim di Pantura, Pelaku ASN Pemkab Gresik

Nafhan mengungkapkan, papan reklame dan konstruksi baliho tersebut telah diamankan ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti.

Ia melanjutkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan. 

"Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan reklame sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

(Danendra Kusuma/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.