TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Deretan sepeda motor yang terparkir rapi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon mendadak tak lagi sekadar pemandangan rutin.
Satu per satu kendaraan itu didata.
Plat nomor dicocokkan.
Hasilnya mengejutkan, di mana ribuan kendaraan milik Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
PKB sendiri adalah iuran wajib tahunan yang dibayarkan pemilik motor kepada pemerintah provinsi sebagai kontribusi pembangunan daerah, digunakan untuk infrastruktur jalan dan fasilitas umum, serta terdiri dari pajak pokok (PKB) dan komponen lain seperti Sumbangan Wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ) saat perpanjangan STNK.
Fakta tersebut terungkap dalam kegiatan Penelusuran Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan Samsat 1 Sumber di berbagai titik parkir di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk kawasan perkantoran Pemkab, baru-baru inu.
Baca juga: Puluhan Kendaraan di Kabupaten Bandung Terjaring Razia karena Masih Menunggak Pajak
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Cirebon 1 Sumber, Widiyanto Nugroho Adi menyebut, penelusuran dilakukan langsung di lapangan dengan menyasar seluruh kantong parkir yang ada.
“Penelusuran dilakukan di berbagai lokasi parkir kendaraan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk kawasan perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon."
"Seluruh kantong parkir menjadi sasaran penelusuran kami, salah satunya parkiran di kompleks perkantoran Pemkab Cirebon,” ujar Widiyanto, Jumat (16/1/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, tercatat 5.268 unit kendaraan bermotor milik ASN di wilayah Kabupaten Cirebon masih menunggak PKB.
Angka itu menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pajak tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan aparatur pemerintahan.
Widiyanto pun menyayangkan kondisi tersebut.
“Kami menyayangkan masih banyaknya kendaraan bermotor milik ASN, baik roda dua maupun roda empat, yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan,” ucapnya.
Ia merinci, dari total 5.268 kendaraan yang menunggak, sebanyak 4.687 unit merupakan kendaraan roda dua dan 581 unit kendaraan roda empat.
Artinya, mayoritas pelanggaran berasal dari sepeda motor yang sehari-hari digunakan ASN untuk beraktivitas.
Lebih lanjut, Widiyanto mengungkapkan, adanya dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi sorotan karena jumlah penunggak pajaknya paling tinggi.
“Paling banyak berasal dari Dinas Pendidikan dengan total 2.681 unit kendaraan. Selanjutnya Dinas Kesehatan. Pada prinsipnya, seluruh SKPD ada yang menunggak pajak,” jelas dia.
Menurut Widiyanto, sebagian besar kendaraan yang tercatat menunggak merupakan kendaraan pribadi milik ASN.
Namun demikian, pihaknya juga menemukan adanya kendaraan dinas yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan, justru belum melunasi kewajiban pajaknya.
“Mayoritas memang kendaraan pribadi milik ASN. Namun demikian, kami juga masih menemukan kendaraan dinas berpelat merah yang tercatat menunggak pajak,” katanya.
Untuk menertibkan pembayaran pajak kendaraan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Samsat 1 Sumber tidak berjalan sendiri.
Mereka menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon.
Ke depan, penertiban akan dilakukan secara lebih sistematis dengan mengaitkan data kendaraan ASN ke dalam sistem kepegawaian.
“Saat ini kami sedang mengupayakan integrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), sehingga nantinya data kendaraan ASN, baik yang menunggak maupun yang patuh pajak, dapat terpantau melalui sistem,” ujarnya
Dengan langkah tersebut, pemerintah daerah berharap tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak di kalangan ASN, tetapi juga menegaskan bahwa aparatur negara semestinya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Diharapkan, kertas tersebut sebagai penggerak pemilik kendaraan agar segera menjalankan kewajiban sebagai peserta wajib pajak.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto