SURYAMALANG.COM - Permintaan perdamaian yang diajukan Inara Rusli kepada Wardatina Mawa ditolak secara resmi oleh kuasa hukum pelapor.
Meski begitu, Inara masih berharap jalur komunikasi antar kuasa hukum bisa membuka peluang dialog langsung demi masa depan anak dan penyelesaian kasus dugaan perzinaan yang menjeratnya.
Inara Rusli adalah istri siri Insanul Fahmi. Sementara Wardatina Mawa merupakan istri sah Insanul.
Saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna memberikan jawaban RJ, Inara Rusli harus menelan hal pahit. Karena, Wardatina Mawa enggan melakukan perdamaian.
Kuasa Hukum Inara Rusli, Daru Quthny menjelaskan kedatangan kliennya hari ini adalah untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak Wardatina Mawa.
"Hari ini kami bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawar," kata Daru Quthny kepada awak media di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Meski ditolak, Daru menegaskan bahwa Inara masih berharap besar agar perdamaian dengan Mawa bisa terwujud.
Salah satu alasan utamanya adalah memikirkan nasib dan masa depan anak.
"Kami juga meminta perlindungan hukum serta berkonsultasi untuk bisa terealisasinya RJ Itu tujuan utamanya," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai risiko jika perdamaian benar-benar buntu, Daru menyadari bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur kepolisian dan Inara, berpeluang jadi tersangka kasus dugaan perzinahan bersama Insanul, suami sirinya.
"Ya konsekuensinya kalau memang belum terjadi perdamaian, kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka punya SOP dan aturan sendiri, apakah akan naik sidik atau gelar perkara, itu hak prerogatif penyidik," jelas Daru.
"Kami tidak akan intervensi. Kalau perkara ini jalan, ya dipersilahkan saja."
Meski secara formal di kepolisian penawaran RJ ditolak, pihak Inara Rusli mengklaim akan mencoba jalur komunikasi lain.
Daru menyebut pihaknya berencana menjalin komunikasi antar kuasa hukum, untuk menjembatani pertemuan antara Inara dan Mawar.
"Kami masih meminta dibantu pihak Renakta untuk menjembatani. Ke depannya, dipastikan Inara akan mencoba bertemu langsung dengan Mawar. InsyaAllah setelah ada lampu hijau," ujar Daru Quthny.
Wardatina Mawa membawa barang bukti berupa hubungan badan diluar pernikahan resmi, antara Insanul Fahmi dan Inara Rusli.
Dampak konflik Inara Rusli vs Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi kini merembet ke ranah profesional.
Hampir 90 persen kontrak kerja Inara harus dipending, membuat kerugian cukup besar bagi mantan istri Virgoun itu.
Fakta ini disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny memastikan kerugian yang dialami kliennya cukup besar.
"Jumlahnya kami tidak tahu, tapi dipastikan kerugiannya cukup lumayan," kata Daru, dikutip dari YouTube Reyben Eentertainment, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, banyak kontrak-kontrak pekerjaan yang kini tak bisa berlanjut.
Meskipun masih ada beberapa usaha yang masih jalan.
Daru memastikan, sebagain besar kontrak pekerjaannya dipending.
"Kan banyak kontrak-kontrak yang tidak bisa dijalankan."
"Mungkin satu dua (bisnis) masih aja gitu, tapi sebagian besar hampir sembilan puluh persen lebih itu sementara ini menunggu perkara ini selesai," terang Daru.
Saat ditanya kondisi mental mantan istri musisi Virgoun itu, Daru menyebut Inara pastinya terkena psikisnya atas permasalahan yang dihadapi saat ini.
"Dipastikan ya untuk kondisi mental Inara pasti kena lah, karena biar gimana pun dia seorang wanita," ungkap Daru.
Kuasa hukum Wardatina Mawa secara tegas menyatakan menolak upaya Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh Insanul Fahmi dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya.
Althur Napitupulu menegaskan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Wardatina Mawa dan keluarga sebelum akhirnya resmi menolak RJ dan mengirimkan surat penolakan kepada penyidik.
“Terkait dengan Restorative Justice, memang kita sudah berbicara dengan Mawa dan juga keluarga. Dan pada prinsipnya, kami menolak adanya Restorative Justice tersebut. Pada hari ini juga kami sudah mengirimkan surat tanggapan berupa penolakan terhadap RJ yang diajukan oleh saudara IF dan saudari IR,” ujar Althur dalam jumpa persnya di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Jumat (10/1/2026).
Dikirimnya surat tersebut, pihak Mawa berharap agar proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan dengan alasan perdamaian.
“Kami berharap dengan adanya surat tanggapan dan surat resmi dari kami sebagai kuasa hukum Mawa, proses penyidikan ini segera dijalankan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Althur menegaskan, secara hukum Restorative Justice tidak bisa dipaksakan apabila salah satu pihak tidak berkenan menempuh jalur tersebut.
“Restorative Justice itu kan harus berdasarkan kesepakatan dua belah pihak. Kalau salah satu pihak menyatakan menolak, maka tidak bisa dipaksakan. Mekanisme hukumnya memang seperti itu,” jelas Althur.
(SURYAMALANG.COM/WARTAKOTALIVE.COM/SRIPOKU.COM)