TRIBUNJAMBI.COM - Di balik dinding sebuah rumah sederhana di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat tersimpan rahasia gelap yang tak terendus oleh orang tua pemilik rumah.
Sebuah kamar berukuran 3x3 meter disulap menjadi markas layanan pelanggan (customer service) judi online (judol) yang terafiliasi langsung dengan jaringan internasional di Kamboja.
Pengungkapan ini bermula dari langkah tak sengaja petugas kepolisian.
Awalnya, aparat Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggerebekan terhadap seorang pria bernama Aditya Fajar (AF) terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (9/1/2026).
Namun, pemandangan di dalam kamar AF justru memicu kecurigaan yang lebih besar. "Kamarnya sekitar 3x3 meter, di dalamnya banyak PC dan layar besar. Mereka CS judi online diduga jaringan Kamboja," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma.
Gaji Rp5 Juta untuk Kelola 7 Situs Judi
Tak hanya AF, polisi juga mengamankan tiga rekan lainnya di rumah yang sama, yakni M. Arman Priyatna Wijaya, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pemuda ini telah beroperasi sejak Oktober 2025.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa peran mereka cukup vital dalam ekosistem judi online tersebut. Mereka bertugas melayani keluhan pelanggan serta memandu proses top-up untuk tujuh situs judi yang berbeda.
"4 orang tersebut merupakan CS dari 7 situs judol. Mereka menerima keluhan-keluhan, memberikan situs judol kepada konsumen, serta menangani keluhan terkait top-up. Mereka menerima gaji sekitar Rp5,2 juta setiap bulan," jelas AKBP Niko saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Bareskrim Pamer Uang Rp96,7 M, Sitaan Judi Online dan Pencucian Uang
Baca juga: Wapres Gibran Batal ke Yahukimo Papua Usai Diancam Ditembak TPNPB Pimpinan Kopi Tua Heluka
Baca juga: Remaja Berkonvoi Bawa Sajam di Talang Bakung Jambi Rusak Warung Warga
Ironisnya, uang hasil bekerja di markas judol tersebut digunakan AF untuk mengonsumsi sabu.
Selama ini, aktivitas ilegal yang melibatkan layar-layar komputer besar itu dilakukan tepat di bawah hidung orang tua pelaku yang sama sekali tidak mengetahui pekerjaan sang anak.
Komitmen Pemberantasan Judol
Penangkapan ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memberantas tuntas aktivitas judi online.
Fenomena ini dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi, di mana uang masyarakat justru mengalir ke pengelola di luar negeri.
Kini, keempat pemuda tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE serta Pasal 426 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan dengan bantuan Polda Jabar," pungkas AKBP Niko.
Bareskrim Polri membongkar 21 situs judi online (judol) yang beroperasi dengan modus menggunakan 17 perusahaan fiktif sebagai penampung dana hasil kejahatan.
Dari pengungkapan ini, total uang tunai dan aset yang disita mencapai Rp96 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menilai pengungkapan kasus dengan modus operandi baru dan rapi ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas perjudian daring hingga ke akarnya.
Ia menyebut keberhasilan mendeteksi dan membongkar 17 perusahaan fiktif sebagai capaian luar biasa, sekaligus bukti komitmen Polri untuk tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur keuangan yang menopang ekosistem judi online.
Martin menegaskan dukungan penuh Komisi III DPR RI terhadap instruksi Kapolri untuk terus mempersempit ruang gerak mafia judi online.
Ia mendorong Polri agar konsisten mengejar aliran dana, menyita aset, dan memiskinkan para bandar demi menyelamatkan ekonomi masyarakat.
Baca juga: Terindikasi Judol, Ratusan Penerima Bansos di Muaro Jambi Dicoret Daftar
Baca juga: Roy Suryo Ogah Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana Terkait Kasus Ijazah Palsu
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan 21 situs tersebut merupakan hasil patroli siber dan pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
Situs-situs itu menawarkan berbagai permainan seperti slot, kasino, dan judi bola.
Dari penyelidikan, ditemukan aliran dana melalui 11 penyedia jasa pembayaran yang difasilitasi oleh 17 perusahaan fiktif. Sebanyak 15 perusahaan digunakan untuk pembayaran pemain melalui QRIS, sementara dua lainnya berfungsi sebagai penampung dana.
Polri telah menyita dana senilai Rp59,1 miliar dan menetapkan lima tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, dengan peran mulai dari fasilitator transaksi, pembuat dokumen palsu, hingga pengumpul data untuk perusahaan fiktif.
Selain itu, ada satu tersangka berstatus DPO. Dari kasus yang dikembangkan melalui LHA PPATK, Polri juga menyita tambahan dana Rp37,6 miliar.
Judi online (Judol) menyebabkan ribuan istri di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Wonogiri menerima 1.703 perkara perceraian.
Dari angka itu, pengajuan perceraian gugat atau dari pihak istri lebih tinggi dibandingkan cerai talak atau pengajuan perceraian dari pihak suami.
"Untuk cerai gugat ada 1.342 perkara. Sementara itu, cerai talak ada 361 perkara," Ketua PA Wonogiri Nur Hamid melalui Humas PA Wonogiri Alfajar Nugraha, Rabu (7/1/2026).
Alfajar mengatakan, perkara perceraian itu banyak berkaitan dengan permasalahan ekonomi.
Namun, menurutnya, bukan karena pihak istri maupun suami tak bekerja, melainkan dampak judi online maupun pinjaman online.
"Bukan masalah kerja atau tidak kerja, tapi karena judol. Tren beberapa tahun ini karena judol dan juga pinjol," katanya.
Ia mencontohkan, dalam sejumlah perkara, penghasilan yang didapatkan satu keluarga digunakan untuk bermain judol.
Dari situ, imbuh dia, membuat mereka mengajukan pinjol yang diketahui memiliki bunga tinggi.
"Biasanya kami gali. (Permasalahan) ekonomi itu seperti apa. Ada beberapa yang ternyata tidak bekerja atau serabutan. Ada yang punya penghasilan tetap tapi malah disalahgunakan untuk judol," katanya.
Selain faktor judol maupun pinjol, penyebab gugatan cerai juga muncul akibat pihak istri merasa tidak dinafkahi hingga adanya orang ketiga.
"Ada juga istri yang menceraikan karena KDRT. Yang paling banyak, istri sudah lama ditinggal suami dan tidak diberi nafkah," paparnya.
Ia menambahkan, tak seluruh perkara itu berakhir perceraian. Ada sejumlah perkara yang selesai melalui mediasi dan pihak suami atau istri mencabut permohonan cerainya.
Kasus gugatan perceraian juga tercatat di Kabupaten Pandelang, Banten. Pengadilan Agama Pandeglang mencatat sebanyak 1.659 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pandeglang mengajukan gugatan cerai sepanjang 2025.
Baca juga: Jumlah Perceraian di Tebo Jambi Pada 2025 Meningkat, Judi Online Jadi Salah Satu Pemicu
Baca juga: Puluhan Warga Jambi yang Klaim Rugi Miliaran dari Investasi Rokok Legal Lapor Polisi, NS Membantah
Mayoritas yang mengajukan gugatan cerai adalah perempuan, tercatat sebanyak 1.393 perkara. Sementara suami yang menggugat cerai istrinya tercatat sebanyak 300 perkara.
Humas PA Pandeglang, Azhar Nur Fajar mengungkapkan jumlah gugatan cerai pada tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Azhar mengungkapkan, faktor yang memengaruhi terjadinya perceraian, yakni judi online (judol) dan faktor ekonomi.
“Masalah nafkah dan ekonomi mencapai 963 perkara, judi 201 perkara. Tahun ini judi paling banyak, karena pada tahun sebelumnya tidak sampai 201 perkara,” kata dia.
Baca juga: Emas Perhiasan di Jambi Rp8.750.000 per Mayam, Emas Antam Turun 16/1/2026 Jadi Rp2.669.000 per Gram
Baca juga: Jumlah Jemaah Haji Batang Hari Sementara 201 Orang, Masih Menunggu Penetapan Kuota Akhir
Baca juga: Wapres Gibran Batal ke Yahukimo Papua Usai Diancam Ditembak TPNPB Pimpinan Kopi Tua Heluka