PAI Kelas 12 Semester 2: Kunci Jawaban Pilihan Ganda Bab Meraih Berkah dengan Mawaris
January 16, 2026 12:47 PM

Materi ini membahas konsep dasar hukum waris dalam Islam, mulai dari pengertian ahli waris, bagian-bagian warisan, hingga hikmah diterapkannya sistem mawaris dalam kehidupan umat Islam.

Kunci jawaban disediakan sebagai bahan pendamping belajar, terutama bagi orangtua dan pendidik, untuk membantu proses evaluasi pemahaman siswa terhadap materi yang telah dipelajari.

Baca juga: Satu Balita Keracunan MBG di Majene Dirujuk ke Mamuju, Korban Kini 61 Orang

Baca juga: TBS di Pasangkayu Belum Ikut Harga yang Ditetapkan Pemerintah, Petani Keluhkan Selisih Jauh

Siswa tetap dianjurkan mengerjakan soal secara mandiri terlebih dahulu sebelum mencocokkan hasilnya dengan kunci jawaban yang tersedia.

Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong siswa berpikir kritis sekaligus memahami nilai keadilan dan tanggung jawab yang terkandung dalam hukum waris 

I. Pilihan Ganda

Sebelum Islam, perempuan tidak menerima warisan; Islam memberi hak waris pada perempuan karena membela kehormatan mereka.

Jawaban: D

Harta warisan harus dibersihkan dari hutang sebelum dibagikan.

Jawaban: C

Furudhul muqadarah artinya bagian tertentu dari waris.

Jawaban: D

Ashabah artinya sisa harta

Jawaban: E

Ahli waris yang tidak hilang haknya adalah ayah dan ibu.

Jawaban: E

Ahli waris yang mendapat bagian 2/3 adalah anak perempuan lebih dari satu.

Jawaban: A

Ashabah binnafsi adalah saudara laki-laki sekandung.

Jawaban: E

Terjemahan Q.S. an-Nisa’/4:7 adalah “Baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”

Jawaban: A

Ahli waris laki-laki yang berhak adalah anak laki-laki, cucu laki-laki, dan bapak.

Jawaban: D

Hikmah hukum waris, kecuali melindungi hak anak yang masih kecil.

Jawaban: E
 
II. Isian Singkat

a. Memahami konsep waris menumbuhkan tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga.
b. Membiasakan hak dan kewajiban terhadap orang lain.
c. Menumbuhkan perilaku mulia, seperti adil, amanah, dan bertanggung jawab.
d. Unsur yang menghapus hak waris: perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama.
e. Contoh pembagian waris: jika harta 9.600 m⊃2;, ibu dan bapak masing-masing memperoleh 1/6 atau 1.600 m⊃2;, sisanya dibagi kepada anak sesuai ketentuan.

 
III. Uraian

Sebelum pembagian warisan, harus diselesaikan terlebih dahulu urusan jenazah, pembayaran hutang, biaya pemakaman, dan pelaksanaan wasiat.

Harta warisan dibagikan setelah melunasi hutang mayit dan menunaikan wasiat sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. an-Nisa’/4:117.

Jenis-jenis ashabah meliputi:

Ashabah binnafsi, yaitu karena dirinya sendiri, misalnya anak laki-laki.

Ashabah bilgair, yaitu karena ditarik oleh ahli waris lain, misalnya anak perempuan bersama saudara laki-laki.

Ashabah ma’al gair, yaitu terjadi bersama ahli waris lain, misalnya saudara perempuan bersama anak perempuan.

Langkah sebelum menghitung warisan meliputi pembayaran zakat, biaya pemakaman, pelunasan hutang, dan pelaksanaan wasiat.

Adapun sistem hukum waris di Indonesia dikenal dua pola, yaitu patrilineal yang mengikuti garis ayah dan matrilineal yang mengikuti garis ibu.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.