TBS di Pasangkayu Belum Ikut Harga yang Ditetapkan Pemerintah, Petani Keluhkan Selisih Jauh
January 16, 2026 12:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU – Sejumlah tempat penampungan buah kelapa sawit (TBS) di Kabupaten Pasangkayu belum mengikuti penetapan harga resmi Tandan Buah Segar (TBS) yang ditetapkan pemerintah untuk periode Januari 2026.

Berdasarkan penetapan harga terbaru, harga resmi TBS kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.092,15 per kilogram pada Selasa (13/1/2026).

Harga tersebut tercatat mengalami penurunan tipis dibandingkan Desember 2025, yang dipengaruhi oleh pelemahan permintaan ekspor serta kondisi stok Crude Palm Oil (CPO) yang cenderung stabil hingga tinggi.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar Periode Januari 2026 Turun, Kini Rp3.092,15 per Kilogram

Namun demikian, pantauan Tribun-Sulbar.com, Jumat (16/1/2026), masih banyak TBS di Pasangkayu yang memasang harga jauh di bawah ketetapan tersebut.

Salah satunya terlihat pada papan harga di sebuah TBS yang berada di Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, yang mencantumkan harga Rp2.270 per kilogram.

Angka tersebut terpaut cukup jauh dari harga resmi yang telah ditetapkan, dan dinilai tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Petani dan TBS Terjebak Ketimpangan Harga

Kondisi ini dikeluhkan oleh para petani sawit.

Agung, salah satu petani di wilayah tersebut, mengaku kecewa dengan perbedaan harga yang sangat besar antara penetapan resmi dan harga di lapangan.

“Kalau lihat harga penetapan, sebenarnya kami senang. Tapi kenyataannya di TBS masih jauh di bawah itu. Mau tidak mau kami tetap jual, karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Agung menuturkan, dirinya sebenarnya lebih memilih membawa langsung buah sawit ke pabrik untuk mendapatkan harga yang lebih layak.

Namun, jarak pabrik yang cukup jauh menjadi kendala utama.

“Kalau ke pabrik, jaraknya jauh, biaya angkut besar. Kadang habis di ongkos. Jadi kami lebih sering jual di TBS meski harganya rendah,” katanya.

Salah satu tempat penampingan TBS di Desa Pangiang
HARGA TBS-Salah satu tempat penampingan TBS di Desa Pangiang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, dengan papan harga di bawah penetapan harga sebesar Rp3.092,15 per kilogram, pada Selasa (13/1/2026).

Ia berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap TBS yang tidak mengikuti harga resmi, agar petani tidak terus dirugikan.

Sementara itu, Adil, salah satu pekerja TBS, mengaku penetapan harga di tempat mereka juga dipengaruhi oleh harga yang diterima dari pabrik.

Menurutnya, hingga saat ini harga di pabrik masih berada di bawah Rp3.000 per kilogram.

“Kalau kami ikut harga penetapan, pasti kami yang rugi, karena pabrik juga masih beli murah,” ucap Adil.

Ia menjelaskan, selain harga pabrik yang rendah, TBS juga harus menanggung berbagai biaya operasional, mulai dari upah pekerja, biaya pemuatan, hingga transportasi.

“Belum lagi bayar pekerja, pemuat, dan biaya lain-lain. Kalau ikut harga penetapan sementara pabrik masih murah, kami mau dapat untung apa,” pungkasnya.

Kondisi ini menunjukkan masih adanya ketimpangan antara penetapan harga resmi dan praktik di lapangan, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani sawit di Kabupaten Pasangkayu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Taufan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.