Pria Banyuwangi Klaim Anak Denada Gugat Rp7 M: Kuasa Hukum Ungkap Perlakuan Dingin Saat Silaturahmi
January 16, 2026 01:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Polemik hukum yang melibatkan penyanyi Denada kembali menyita perhatian publik.

Seorang pria bernama Ressa Rizky Rosano (24), warga Banyuwangi, Jawa Timur, mengajukan gugatan perdata terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Dalam gugatan tersebut, Ressa mengklaim dirinya sebagai anak biologis Denada yang selama 24 tahun tidak pernah diakui, baik secara hukum maupun sosial.

Baca juga: Denada Tawarkan Upaya Mediasi setelah Digugat Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur

Atas dasar itu, Ressa melalui kuasa hukumnya menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai total mencapai Rp7 miliar.

Gugatan tersebut disebut bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan pilihan terakhir setelah berbagai upaya kekeluargaan dinilai menemui jalan buntu.

Kuasa hukum Ressa, Andika Meigista Cahya, mengungkapkan bahwa kliennya sejak bayi diasuh oleh paman dan bibinya, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Denada.

Baca juga: Cerita Mantan ART saat Denada Digugat terkait Perkara Penelantaran Anak di PN Banyuwangi Jawa Timur

Selama puluhan tahun tersebut, menurut Andika, Denada tidak pernah menunjukkan tanggung jawab sebagai orang tua, baik dalam bentuk pengakuan, perhatian, maupun bantuan materiil.

“Sebelum kami membawa perkara ini ke ranah hukum, klien kami dan keluarga sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan. Mereka ingin bersilaturahmi secara baik-baik,” ujar Andika dalam wawancara virtual, Kamis (15/1/2026).

Andika menceritakan, salah satu upaya silaturahmi itu dilakukan dengan mendatangi langsung kediaman Denada di Jakarta.

Namun, perlakuan yang diterima Ressa dan keluarganya justru dinilai sangat mengecewakan dan jauh dari etika kepatutan.

Menurut Andika, selama dua hari berturut-turut, Ressa bersama paman dan bibinya harus menunggu di depan rumah Denada selama berjam-jam tanpa dipersilakan masuk.

“Kurang lebih tiga setengah jam, dua hari berturut-turut, klien kami berdiri di depan rumah Denada. Pintu hanya dibukakan oleh asisten rumah tangga sekitar 15 sentimeter, itu pun tanpa ada undangan masuk,” ungkapnya.

Ia menambahkan, Ressa dan keluarganya hanya diminta menunggu di luar pagar rumah tanpa pernah diajak berbincang atau sekadar dipersilakan duduk di ruang tamu.

“Dibilang disuruh menunggu, tapi duduk di ruang tamu saja tidak pernah. Itu yang kami nilai sangat tidak pantas,” lanjut Andika.

Kedatangan Ressa dan keluarga ke Jakarta, kata Andika, bukan tanpa tujuan yang jelas.

Mereka bermaksud meminjam KTP Denada untuk keperluan administrasi perpanjangan surat kendaraan bermotor.

Mobil tersebut, menurut klaim pihak Ressa, dibeli oleh keluarga paman dan bibinya menggunakan uang sang paman, namun didaftarkan atas nama Denada.

“Sejak awal, keluarga sudah mengabarkan bahwa mereka ke Jakarta untuk meminjam KTP guna perpanjangan STNK mobil. Jadi bukan datang tiba-tiba,” jelasnya.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar keberatan pihak Ressa terhadap pernyataan kuasa hukum Denada di persidangan.

Pihak Denada sebelumnya mengklaim bahwa komunikasi antara Denada dan Ressa selama ini berjalan baik dan tidak pernah terputus.

Pernyataan tersebut dibantah keras oleh tim kuasa hukum Ressa. Ronald Armada, rekan Andika, menilai klaim hubungan yang harmonis tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dialami kliennya selama bertahun-tahun.

“Kalau kita bicara etika dan kepatutan, apalagi dalam budaya Jawa, seharusnya ada perhatian minimal, seperti menanyakan kabar atau kondisi anak,” ujar Ronald.

Ia menegaskan, komunikasi yang disebut-sebut berjalan baik selama bertahun-tahun tidak pernah dirasakan oleh Ressa.

“Kuasa hukum lawan mengatakan sudah menjalin komunikasi yang baik bertahun-tahun. Faktualnya, itu tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Ronald juga menyoroti fakta bahwa selama 24 tahun Ressa diasuh oleh paman dan bibinya, seluruh kebutuhan hidup, pendidikan, hingga biaya sehari-hari ditanggung sepenuhnya oleh keluarga tersebut tanpa bantuan dari Denada.

“Kerugian materiil dan immateriil bukan hanya dialami klien kami, tetapi juga paman dan bibi yang mengasuhnya sejak bayi. Selama 24 tahun itu, tidak pernah ada bantuan sepeser pun, bahkan sekadar menanyakan kabar bagaimana kondisinya,” ujarnya.

Baca juga: Denada Ungkap Rahasia Jaga Tubuh Usai Oplas, Utamakan Kesehatan

Menurut Ronald, gugatan perdata yang diajukan Ressa bukan semata-mata soal uang, melainkan upaya mencari keadilan, pengakuan, dan kepastian hukum atas status dirinya.

“Ini bukan sekadar persoalan nominal. Ada beban psikologis, stigma sosial, dan penderitaan panjang yang dialami klien kami sejak kecil hingga dewasa,” pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.