TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Permohonan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, sepanjang tahun 2025 tercatat hanya lima perkara.
Perlu diketahui, dispensasi kawin adalah izin resmi dari Pengadilan yang diberikan kepada calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal menikah yakni 19 tahun untuk tetap bisa melangsungkan pernikahan secara sah.
Dispensasi bisa diajukan oleh orang tua atau wali, karena ada alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah atau alasan darurat lainnya.
"Dispensasi kawin tahun 2025, kalau tidak salah tidak sampai lima perkara, tapi nanti bisa dicek lagi. Pokoknya tidak sampai sepuluh perkara yang mengajukan ke pengadilan," ujar Humas PA Rangkasbitung, Gushairi, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Momen Wakil Bupati Bogor Unggah Foto Bareng Warga Huntara Lebakgedong Lebak-Banten
Gushairi mengungkapkan, masih banyak praktik pernikahan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Lebak.
Sehingga, secara status pernikahan tersebut tidak tercatat di dalam hukum negara.
"Di lapangan masih banyak ditemukan pernikahan di bawah usia 19 tahun," katanya.
Menurut Gushairi, pernikahan yang tidak tercatat dalam hukum negara akan berdampak serius terhadap hak perempuan.
Terlebih, pencatatan perkawinan merupakan instrumen penting negara untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak.
"Kalau pernikahan tidak tercatat, hak-hak istri akan sulit didapatkan. Negara mengatur itu untuk melindungi perempuan dan anak," ujarnya.
Gushairi mejelaskan, pernikahan tanpa pencatatan resmi perempuan berpotensi mengalami perlakuan semena-mena dari pasangan.
Dikarena kondisi tersebut istri akan kesulitan menuntut hak hukum seperti nafkah iddah, mut'ah, hingga hak-hak pasca perceraian.
Tidak hanya dampak istri, namun juga akan berdampak terhadap status hukum dan hak waris.
"Misalnya usia pernikahan baru satu tahun lalu suami meninggal dan meninggalkan harta. Kalau pernikahannya tidak tercatat, maka secara hukum istri akan kesulitan mendapatkan hak warisnya," jelasnya.
Gushairi menambahkan, dalam menekan praktik pernikahan di bawah umur, PA Rangkasbitung akan terus melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan.
Seperti memberikan edukasi dan kesadaran hukum kepada masyarakat, serta memberikan masukan kepada pemerintah daerah.
"Kami berusaha menyampaikan kepada masyarakat, praktik pernikahan di bawah umur dan tidak tercatat, sangat merugikan perempuan dan anak," katanya.
Gushairi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih taat hukum dalam mengurus persoalan keluarga.
Bagi pasangan yang telah lama berpisah, Gushairi meminta agar segera mengurus proses perceraian secara resmi agar memperoleh akta cerai.
"Dengan memiliki akta cerai, ketika mendapatkan jodoh baru, bisa melangsungkan pernikahan secara resmi di kantor urusan Agama," pungkasnya.