TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ayah tiri merayu hingga anak jatuh cinta padanya. Bahkan pelaku menyetubuhi korban yang berkebutuhan khusus.
Pelaku adalah CS, usianya 35 tahun.
Dia tinggal bersama istri dan anak perempuan di sebuah rumah kawasan Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung.
Sejak anaknya kelas 5 SD, menurut Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra, CS pernah secara paksa menyetubuhi korban.
"Ketika bapak tiri awal mula melakukan hubungan badan dilakukan dengan paksaan, ada perlawanan," katanya.
CSK lalu melancarkan rayuan agar korban luluh.
"Namun si bapak ini dengan manipulasinya dia menyampaikan korban cantik, lebih baik dari ibunya, lebih berharga dari anggota keluarga lain.
Lama-lama yang tadinya melawam, melunak. Terekskalasi menjadi ada hubungan yang semakin dekat, lama-lama sampai cinta dengan bapak tirinya itu," katanya.
Sedangkan sang ibu sejak awal tidak menaruh curiga apapun pada suami dan anak.
"Tadinya tidak ada kecurigaan dari 5 SD aktivitas si ibu dan bapak berbeda, jadi bapak tirinya sedang berdua dalam rumah itu tidak curiga sama sekali.
Ibunya juga tidak berpikir bahwa suaminya memiliki perilaku menyimpang," katanya.
Baca juga: Detik-detik Ayah Tiri Hubungan Badan dengan Anak Samping Istri yang Tidur, Ingin Ada Adrenalin
Penyimpangan CS, ia melakukan hubungan badan dengan korban di samping istri yang sedang tidur.
"Ketika tidur bersebelahan dengan istri, di situ dia melakukan hubungan badan secara sembunyi-sembunyi," katanya.
Menurut Yunnus, CS memang sengaja melakukannya demi mendapat sensai adrenalin.
"Mungkin karena pengin ada adrenalin lebih ketika melakukan hubungan badan dengan si korban saat ada istrinya," katanya.
Malahan pelaku juga melakukan hubungan badan bukan di kamar.
Baca juga: Pengakuan Ibu di Bogor Lihat Anaknya Disiksa Ayah Tiri hingga Kritis, Malah Pasang Badan Bela Pelaku
"Ketika dilakukan penangkapan, penyidik menemukan si bapak tiri melakukan hubungan badan di ruang tamu, di tempat publik," katanya.
"Sengaja untuk dapat adrenalin," tambah AKBP Yunnus Saputra.
Sampai akhirnya hubungan keduanya terbongkar oleh ibu berawal dari korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan.
Saat dibawa ke puskesmas, hasil pemeriksaan medis menunjukan adanya persetubuhan yang dilakukan secara berulang kali.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap si bapak tirinya ini histeris," katanya.
Kata Yunnus, korban sudah memiliki keterikatan emosional dengan pelaku.
Pasalnya mereka sudah melakukan hubungan badan sejak korban masih kelas 5 SD sampai kini 2 SMA.
"Karena sudah memiliki hubungan emosional sedemikian kuatnya karena sudah melakukan hubungan badan dari kelas 5 SD sampai 2 SMA," katanya.
Menurutnya korban bahkan jatuh cinta pada pelaku, ayah tirinya sendiri.
"Korban sudah boleh dibilang jatuh cinta pada bapak tirinya sendiri," katanya.
Atas tindakan tersebut, polisi menjerat CS dengan pasal berlapis.
"Ada pemberatan juga karena status pelaku kejahatan ini adalah bapak tirinya sendiri, ada pemberatan sepertiga dari ancaman hukumannya," kata Yunnus.
Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pasal 81 Perlindungan Anak dengan ancamana pidana penjara maksimal 15 tahun. Kami lakukan pelapisan dengan KUHP yang baru," katanya.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t