PKL dan Parkir Liar di Jakarta Kian Semrawut, Wagub Rano Pilih Penertiban Manusiawi 
January 16, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar tetap dilakukan sesuai aturan, namun pelaksanaannya akan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat menanggapi maraknya praktik PKL dan parkir liar yang kerap kembali muncul meski telah ditertibkan aparat di lapangan.

Penertiban Tetap Mengacu Perda

Pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menegaskan bahwa penertiban PKL bukan tanpa dasar hukum. 

Pemprov DKI tetap berpegang pada regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Daerah (Perda), demi menjaga ketertiban ruang publik dan kelancaran lalu lintas.

“Jelas sebetulnya Pak Gub, kita juga bijak, tegas memang karena itu kan regulasi Perda,” kata Si Doel, Kamis (15/1/2026).

Menurutnya, penegakan aturan tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah agar fungsi trotoar dan jalan tidak terganggu.

Pemprov Paham Warga Harus Tetap Mencari Nafkah

Meski demikian, Doel mengakui bahwa di balik aktivitas PKL dan parkir liar, ada realitas sosial yang tidak bisa diabaikan. 

Banyak warga yang masih menggantungkan hidup dari sektor informal tersebut.

RANO KARNO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Lebak Bulus-Sawangan via Tol Desari (D41) di Halte Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).
RANO KARNO - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno saat meresmikan rute baru Transjabodetabek Lebak Bulus-Sawangan via Tol Desari (D41) di Halte Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025). (Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima)

“Cuman kita dari sudut lain juga kita paham saudara-saudara kita yang memang masih harus bekerja seperti itu,” ucapnya.

Ia menegaskan pendekatan yang terlalu kaku justru berpotensi memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Toleransi Ada, Tapi Tak Ganggu Trotoar dan Lalu Lintas

Politikus PDIP ini menekankan toleransi tetap diberikan, namun ada batas yang tidak bisa ditawar. 

Aktivitas PKL maupun parkir liar tidak boleh mengganggu hak pengguna jalan dan pejalan kaki.

“Ada toleransi, tapi mungkin tidak bisa kita terima kalau misalnya memang dia mengganggu trotoar atau lalu lintas,” ujarnya.

Ia memastikan Pemprov DKI akan terus menyeimbangkan penegakan aturan dengan empati terhadap kondisi warga.

Penertiban Harus Fleksibel dan Kontekstual

Lebih lanjut, Rano menyebut penanganan PKL di Jakarta tidak bisa disamaratakan di setiap lokasi. 

Pendekatan kebijakan harus melihat situasi dan kondisi di lapangan.

“Tapi memang di beberapa tempat kita harus bijaklah melihat situasi itu,” tuturnya.

Pemprov DKI pun diharapkan mampu menjaga wajah kota tetap tertib tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan bagi warganya.

Berita Terkait

  • Baca juga: TPU di Kalideres Diperluas, Ratusan Warga Penghuni Lahan Makam Bakal Direlokasi ke Rusun
  • Baca juga: Banjir Ancam Jakarta, 1.790 Pasukan Oranye Dikerahkan Bersihkan Sampah
  • Baca juga: Edarkan 8.000 Butir Ekstasi, Tiga Pelaku Ditangkap di Apartemen Jakbar dan Indramayu

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.