Selangkah Lagi Bebas, Permohonan RJ Eggi Sudjana dan DHL di Kasus Ijazah Jokowi Diproses Polda Metro
January 16, 2026 02:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Harapan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis (DHL) untuk terbebas dari jerat hukum kasus tudingan ijazah palsu ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, kini selangkah lagi menjadi kenyataan.

Polda Metro Jaya secara resmi telah menerima dan mulai memproses permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh kedua aktivis tersebut melalui penasihat hukum mereka.

Langkah damai ini diambil menyusul manuver sowan yang dilakukan keduanya ke kediaman pribadi Jokowi di Solo pekan lalu, yang kini ditindaklanjuti secara administratif di meja penyidik.

Surat Permohonan Resmi Masuk Meja Penyidik

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi dokumen permohonan perdamaian tersebut telah diterima secara resmi oleh kepolisian.

Kehadiran surat ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menghentikan perseteruan hukum melalui jalur rekonsiliasi.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026. Selanjutnya penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kombes Budi (16/1/2026).

Penyidik Pastikan Posisi Netral dan Sesuai KUHP

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihak kepolisian berperan sebagai fasilitator yang netral dalam proses ini.

Baca juga: Roy Suryo Ogah Temui Jokowi Seperti Eggi Sudjana Terkait Kasus Ijazah Palsu

Baca juga: Suami Istri Kompak Mencuri di Broni Jambi Viral, Beraksi di Bungo 3 Tahun Lalu

Baca juga: Trauma Seorang Istri Usai Dicegat Mata Elang di Mayang Jambi, Sempat Rampas Paksa Kunci Mobil

Mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sangat mengedepankan pemulihan hubungan melalui keadilan restoratif, penyidik memberikan ruang luas bagi para pihak untuk berdamai.

"Iya masih dalam proses RJ-nya ya. Pilihan restorative justice adalah hak dari para pihak (pelapor ataupun terlapor), kami sebagai penyidik berada di posisi yang netral. Kami akan fasilitasi sebagaimana kitab undang-undang hukum pidana maupun KUHAP kita sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut," jelas Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya.

Dengan diprosesnya permohonan ini, status tersangka yang selama ini melekat pada Eggi dan Damai berpotensi besar akan segera gugur melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), asalkan syarat materiil dan formil perdamaian terpenuhi sepenuhnya.

Langkah ini sekaligus mempertegas pemisahan nasib hukum mereka dengan kelompok Roy Suryo cs yang berkas perkaranya justru telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Respons Roy Suryo

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo memberikan respons soal pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo.

Diketahui kedatangan Eggi dan Damai ke kediaman Jokowi untuk mengajukan restorative justice (RJ) jalur damai perkara yang berproses.

Roy menyatakan tidak akan melakukan hal serupa.

"Nggak, nggak, nggak," tegasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Namun Roy tidak mempermasalahkan permintaan RJ dari rekannya tersebut.

Baca juga: Dokter Tifa Tuding Polda Metro Jaya Diskriminasi Trio RRT di Kasus Ijazah Jokowi

Baca juga: Remaja Berkonvoi Bawa Sajam di Talang Bakung Jambi Rusak Warung Warga

Menurutnya, permintaan RJ sudah dilakukan sejak dua pekan lalu.

"Nggak apa-apa silakan saja kemarin juga pengacaranya bingung mendengar statement Pak DHL dan Eggi, nggak minta maaf kok masih RJ," urainya.

Terkait surat restorative justice diketahui sudah diterima penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Saat ini surat tersebut tengah diproses.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2026 di Jambi Tenor 12 hingga 60 Bulan

Baca juga: Perjalanan Kasus Dugaan Penghasutan Terkait Demo Agustus 2025 yang Menimpa Laras Faizati

Baca juga: Suami Istri Kompak Mencuri di Broni Jambi Viral, Beraksi di Bungo 3 Tahun Lalu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.