Satu Syarat Gugatan terhadap Adly Fairuz di PN Jaksel Dicabut, Nominal Fantastis Disebut
January 16, 2026 02:43 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Satu syarat gugatan terhadap Adly Fairuz di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dicabut, nominal fantastis disebut.

Perkara gugatan perdata yang menyeret aktor Adly Fairuz masih berguli di PN Jaksel.

Penggugatnya adalah Farly Lumopa yang mengaku dirugikan hingga miliaran rupiah oleh sang aktor.

Persoalan itu berakar terkait adanya perjanjian tertentu menyangkut proses seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Tengah jadi sorotan publik, kuasa hukum Farly yakni Cynthia Olivia buka suara terkait keinginan kliennya.

Membantah ingin mencari tenar, Cynthia mengaku kliennya masih membuka peluang damai dengan Adly.

Pihaknya bahkan mengaku, sebenarnya tak ingin persoalan tersebut bergulir terlalu lama.

“Kami sebagai penasihat hukum keinginannya sebenarnya sederhana, pihak tergugat hadir dan kita bisa sama-sama cepat menyelesaikan. Tidak tertutup untuk damai di mediasi,” ujar Cynthia dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (16/1/2026).

Namun demikian, perdamaian hanya bisa dilakukan apabila Adly Fairuz membayar semua kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian yang menjadi dasar gugatan wanprestasi senilai Rp5 miliar.

“Yang bisa membuat damai adalah AF membayar kewajibannya. Karena wanprestasi ini terjadi akibat gagal memenuhi prestasi. Kalau itu dipenuhi, kita bisa damai,” tegasnya.

Baca juga: Vidi Aldiano Ucap Terima Kasih dan Tulis Pesan Haru, Putar Ulang Kenangan Manis dengan Sheila Dara

Selain itu, Farly Lumopa membantah pihaknya mau mencari ketenaran dengan menyeret nama Adly Fairuz. 

“Kita juga tidak ingin pansos. Tujuan kami hanya mendampingi klien untuk menyelesaikan masalah ini secara adil,” katanya.

Adly Fairuz Sudah Transfer Rp500 Juta

Sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya, Adly Fairuz merespons gugatan ini. 

Ia menegaskan ada itikad baiknya dalam menghadapi gugatan perdata wanprestasi senilai hampir Rp 5 miliar yang menjerat dirinya. 

Diwakili kuasa hukumnya, Adly membantah tuduhan penipuan terkait bantuan meloloskan calon dalam seleksi rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol).

Ia mengklaim telah mengembalikan dana ratusan juta rupiah kepada pihak penggugat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Adly, Andy R.H. Gultom yang menyebut kliennya telah mentransfer dana sebesar Rp500 juta secara langsung ke rekening penggugat.

“Klien kami telah mengembalikan dana Rp 500 juta sebagai bentuk itikad baik," ujar Andy dihubungi awak media, Sabtu (10/1/2026).

"Bahkan dana itu dikirim langsung ke rekening Penggugat,” ujar Andy.

Tak hanya itu, Andy mengungkap adanya permintaan tambahan dana dari pihak penggugat di luar pengembalian tersebut.

“Penggugat bahkan meminta tambahan Rp 5 juta dengan dalih biaya administrasi kantor," bebernya.

"Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami sejak awal bersikap kooperatif dan tidak berniat menghindar,” lanjut Andy.

Andy juga menilai, gugatan itu janggal karena penggugat disebut tidak memiliki hak atas uang yang disengketakan. 

Dengan adanya pengembalian dana dan berbagai fakta yang diungkap, pihak Adly mempertanyakan dasar pengajuan gugatan wanprestasi bernilai fantastis tersebut.

“Kalau memang merasa dirugikan, mengapa tidak melapor sejak awal? Mengapa justru menunggu lama dan mengajukan gugatan dengan nilai yang tidak rasional?” katanya.

Sosok Adly Fairuz

DIGUGAT PERDATA - Potret aktor Adly Fairuz dicapture Jumat (9/1/2026).
DIGUGAT PERDATA - Potret aktor Adly Fairuz dicapture Jumat (9/1/2026). (Instagram/adlyfairuz)

Melansir Kompas.com, Ahmad Adly Fairuz yang kerap disapa dengan panggilan Adly Fairuz adalah seorang aktor dan penyanyi asal Indonesia.

Ia telah memulai kariernya sejak tahun 2006.

Ia mengawali kariernya dengan terjun ke dunia seni peran. Debut akting Adly melalui sinetron berjudul Tikus dan Kucing Mencari Cinta (2006).

Nama pria kelahiran 14 April 1987 ini melejit ketika ia berperan sebagai Aldo dalam sinetron Cinta Fitri. Kala itu ia berperan mulai tahun 2007 musim pertama hingga terakhir musim ke tujuh (2011).

Pada tahun 2009, ia mulai terjun ke dunia layar lebar dengan membintangi film K’mbang Perawan sebagai Astu dan dilanjutkan film Fallin In Love (2012) sebagai Rado.

Tidak hanya itu, ia juga kerap membintangi sejumlah film televisi (FTV). Sepanjang perjalanan karier beraktingnya, ia telah membintangi dua film, 18 sinetron, dan 30 FTV.

Berkat peran-peran itulah yang mengantarkannya masuk ke sejumlah nominasi, salah satunya adalah nominasi sebagai Aktor Terfavorit di ajang Panasonic Gobel Awards (2010).

Tidak hanya berkarier di dunia seni peran, ia juga melebarkan sayapnya dengan terjun ke industri musik Tanah Air. Adly Fairuz telah menelurkan dua album dan sembilan singel.

Adly Fairuz juga kerap di dapuk menjadi bintang iklan di sejumlah produk, seperti IM3, Clear, Sendal Ardilles dan Tay Pin San.

Sempat beberapa tahun menikah dengan Angbeen Rishi, sayang rumah tangga Adly Fairuz bubar di Tahun 2025.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.