Warga Masuk Kategori Miskin di Padang Jika Pengeluaran di Bawah Rp767 Ribu per Bulan
January 16, 2026 03:02 PM

 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang merilis data terbaru mengenai kriteria warga yang masuk dalam kategori penduduk miskin di Kota Padang untuk tahun 2025.

Berdasarkan laporan Indikator Kesejahteraan Rakyat Kota Padang 2025 Volume 5, standar biaya hidup minimal atau garis kemiskinan di wilayah ini kembali mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

BPS Padang dikutip Jumat (16/1/2026), menetapkan garis kemiskinan Kota Padang pada Maret 2025 sebesar Rp767.616 per kapita per bulan. 

Dalam laporan itu, BPS menjelaskan bahwa penentuan status miskin mengacu pada kemampuan penduduk memenuhi kebutuhan dasar melalui pendekatan pengeluaran.

Garis kemiskinan Kota Padang menjadi batas utama untuk menentukan kelompok masyarakat yang masuk kategori tersebut.

Baca juga: Nasib 6 Pemain Asing Baru Semen Padang FC, Manajemen Pastikan Urusan Administrasi Beres

BPS Padang mencatat, konsep kemiskinan Kota Padang 2025 dihitung menggunakan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas.

Melalui survei ini, penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.

Pendekatan tersebut digunakan secara nasional dan menjadi standar pengukuran kemiskinan di Indonesia.

Dalam laporan itu dijelaskan, garis kemiskinan terdiri dari dua komponen, yakni Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan.

Garis Kemiskinan Makanan dihitung berdasarkan kebutuhan energi minimal setara 2.100 kilokalori per kapita per hari.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 17 Januari 2026, Pagi Hari Hujan Ringan di Padang dan Pessel

Sementara Garis Kemiskinan Bukan Makanan mencakup kebutuhan perumahan, sandang, pendidikan, dan kesehatan. 

Komponen inilah yang membentuk garis kemiskinan Kota Padang sebesar Rp767.616 per kapita per bulan pada Maret 2025.

BPS Padang juga mencatat bahwa nilai garis kemiskinan tersebut mengalami kenaikan dibandingkan Maret 2024 yang sebesar Rp736.786 per kapita per bulan.

Sepanjang periode 2021 hingga 2025, garis kemiskinan Kota Padang tercatat selalu berada di atas garis kemiskinan Provinsi Sumatera Barat.

Pada Maret 2025, garis kemiskinan Sumbar berada di angka Rp729.806 per kapita per bulan.

Baca juga: Turis Asing Betah di Hotel Bintang 4 Sumbar, Simak Rata-Rata Lama Menginap Tamu Asing dan Indonesia

Dari sisi persentase, kemiskinan Kota Padang 2025 tercatat sebesar 3,63 persen. Angka ini menurun dibandingkan Maret 2024 yang berada di level 4,06 persen.

BPS Padang mencatat, dalam lima tahun terakhir persentase penduduk miskin di Kota Padang cenderung menurun dan selalu berada di bawah persentase penduduk miskin Provinsi Sumatera Barat.

Secara jumlah, penduduk miskin di Kota Padang pada Maret 2025 tercatat sebanyak 37,38 ribu jiwa. Angka tersebut menurun dibandingkan Maret 2024 yang tercatat 41,40 ribu jiwa.

BPS Padang menyebut, dalam periode 2021 hingga 2025 jumlah penduduk miskin di Kota Padang terus berkurang. Pada Maret 2021, jumlah penduduk miskin masih tercatat 48,44 ribu jiwa.

Selain jumlah dan persentase, BPS Padang juga mengukur kedalaman dan keparahan kemiskinan.

Baca juga: Sitinjau Lauik Hari Ini: Jalur Padang-Solok Sepi di Hari Libur, Pengendara Melintas Tanpa Hambatan

Indeks kedalaman kemiskinan Kota Padang pada 2025 tercatat 0,60, meningkat dibandingkan 0,25 pada 2024. 

Sementara indeks keparahan kemiskinan pada 2025 tercatat 0,16, naik dari 0,03 pada Maret 2024.

Data ini digunakan untuk menggambarkan jarak pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan Kota Padang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.