Mengaku Anak Kandung Denada, Ressa Rizky Rosano Tak Tahu Sosok Ayah Biologisnya
January 16, 2026 04:07 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Denada menjadi perbincangan hangat karena digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi oleh Ressa Rizky Rosano.

Ressa Rizky Rosano secara mengejutkan mengaku sebagai anak kandung Denada.

Ia melayangkan gugatan karena diduga telah ditelantarkan oleh Denada selama 24 tahun.

Ressa menuntut pengakuan Denada bahwa ia merupakan anak kandung penyanyi kelahiran 19 Desember 1978 tersebut yang telah ditelantarkan, dan menuntut ganti rugi sebesar Rp7 Miliar.

Gugatan Ressa Rizky Rossano kini menjadi sorotan. 

Banyak yang penasaran, jika benar dia anak kandung wanita bernama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu, maka sosok ayah kandung Ressa Rizky harusnya juga bertanggungjawab.

Terkait ayah biologis Ressa, sang kuasa hukum, Ronald Armada angkat bicara.

Ronald mengatakan jika pemuda berusia 24 tahun itu, tak mengetahui siapa sosok ayah biologisnya.

"Masih belum," ujar Ronald, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).

Dilanjutkan Ronald bahwa prioritas utama mereka saat ini adalah memperjuangkan hak keperdataan kliennya terhadap sosok ibu.

Menurutnya, hubungan hukum antara anak dan ibu adalah hal yang mutlak dan dilindungi Undang-Undang, terlepas dari siapa ayahnya.

"Perlu dipertegas ya bahwa anak yang lahir itu memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya ya," jelas Ronald.

"Makanya saya sebatas memperjuangkan hak itu sebagaimana yang sudah ditentukan atau ditetapkan di dalam Undang-Undang," sambungnya.

Karena itulah, Ronald menegaskan bukan ranahnya untuk berbicara tentang sosok ayah biologis Ressa.

"Jadi kalau kita berbicara tentang konsep bapaknya itu masih belum sejauh itu ya."

"Alhamdulillah kalau memang sudah ada pengakuan dari ibunya mungkin nanti next informasi itu akan digali sendiri sama anaknya tetapi itu bukan domain kita."

"Dan itu bukan masuk dalam salah satu bagian objek di dalam gugatan kita," tuturnya.

Pihak Denada Bantah Telantarkan Anak

Kabar Ressa Rizky Rosano menggugat Denada ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menghebohkan publik.

Ressa Rizky Rosano memiliki alasan melayangkan gugatan ke PN Banyuwangi.

Melalui tim kuasa hukumnya, Ressa mengaku sebagai anak kandung yang diduga telah ditelantarkan Denada selama 24 tahun.

Dalam hal ini, Denada resmi digugat dan dituntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar.

Gugatan dilayangkan Ressa telah teregister di PN Banyuwangi pada 26 November 2025, dengan nomor perkara 288.

Tudingan menelantarkan anak itu pun langsung dibantah oleh pihak Denada.

Kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal mengklaim memiliki bukti bahwa putri Emilia Contessa itu tak menelantarkan anak kandungnya.

Menurut Ikbal, Denada membelikan mobil untuk Ressa dan mengirimkan uang.

"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026).

"Intinya kita menangkis semua itu," sambungnya.

Muhammad Ikbal mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk digunakan di persidangan.

"Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok," ujar Ikbal.

"Kalau masalah nanti detailnya ya sabar dululah. Tunggu persidangan," lanjutnya.

Soal gugatan tersebut, Ikbal mengatakan wanita berusia 47 tahun itu menanggapi santai.

"Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu," terangnya.

(Tribunnews.com/ Indah Aprilin)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.