RUU Perampasan Aset Uji Keseriusan Negara Hadapi Kejahatan Ekonomi
January 16, 2026 05:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM – Ahli Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI sebagai momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam memutus keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, bukan hanya menghukum pelakunya.

Hardjuno menyampaikan, selama ini penegakan hukum pidana kerap berhenti pada pemidanaan badan, sementara pemulihan aset hasil kejahatan belum berjalan optimal.

Kondisi tersebut membuat kerugian negara tidak sepenuhnya kembali, meski pelaku telah menjalani hukuman.

“Negara tidak cukup hanya memenjarakan pelaku. Inti dari pemberantasan kejahatan ekonomi adalah memutus keuntungan dari kejahatan itu sendiri,” ujar Hardjuno di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Ia menilai keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun telah memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menyamarkan, memindahkan, bahkan mengamankan aset hasil kejahatan, baik di dalam maupun luar negeri.

Penundaan tersebut, menurutnya, berdampak pada melemahnya posisi negara dalam proses pemulihan aset.

Hardjuno juga menekankan bahwa perampasan aset perlu ditempatkan sebagai bagian inti dalam sistem hukum pidana. Tanpa mekanisme yang efektif, hukuman penjara dinilai tidak memberikan efek jera yang memadai.

“Kalau seseorang menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan, maka keadilan tidak pernah benar-benar hadir,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset tetap menjunjung prinsip kehati-hatian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Menurutnya, mekanisme perampasan, termasuk tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu, harus diatur secara ketat, transparan, serta berada di bawah pengawasan pengadilan.

Baca juga: Kondisi Kios Pasar Terban Dikeluhkan Pedagang, Ini Respons Wali Kota Yogya

Ulasan tersebut disampaikan di tengah proses pembahasan RUU Perampasan Aset yang saat ini telah memasuki tahap penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang oleh DPR RI.

Draf RUU

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengungkapkan bahwa Badan Keahlian DPR telah menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset pada 19 Desember 2025.

Hal itu disampaikan Bayu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). Dalam rapat tersebut, Bayu menjelaskan kronologi penyusunan naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional.

Menurut Bayu, RUU Perampasan Aset pertama kali tercantum dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029 pada 19 November 2024 dengan nomor urut 82. Selanjutnya, pada 9 September 2025, Komisi III DPR RI secara resmi menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU melalui permintaan tertulis.

“Dan pada 19 Desember 2025 secara resmi kami menyelesaikan naskah akademik dan draf RUU sementara untuk kami laporkan kepada Komisi III,” ujar Bayu dalam rapat tersebut.

Bayu menambahkan, RUU Perampasan Aset kemudian masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 dengan nomor urut 5 pada 23 September 2025. Setelah penugasan tersebut, Badan Keahlian DPR melakukan serangkaian penyusunan dan pendalaman materi sejak September hingga Desember 2025, termasuk diskusi dengan para pakar pada 23 September 2025.

Dalam paparannya, Bayu menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset dirancang untuk merumuskan secara komprehensif pengaturan perampasan aset yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang.

Selama ini, ketentuan perampasan aset telah diatur dalam sejumlah regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Narkotika.

“Dalam berbagai undang-undang tersebut sebenarnya sudah ada pola perampasan aset. Pola itu kemudian dirumuskan secara komprehensif dalam RUU ini,” ujar Bayu.

Ia menjelaskan, dalam KUHP dan KUHAP, perampasan aset ditegaskan hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan hakim, khususnya terhadap barang milik terpidana yang diperoleh dari tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur perampasan aset sebagai pidana tambahan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.