TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejaksaan Negeri Bandung menyerahkan restitusi kepada tiga korban kekerasan seksual dokter Priguna Anugrah Pratama.
Priguna merupakan dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi yang divonis bersalah karena melakukan kekerasan seksual terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung.
Wakil Ketua LPSK, Mahyudin mengatakan total sebanyak Rp137.827.000 juta restitusi atau ganti rugi yang diserahkan kepada tiga korban dokter Priguna pada Selasa (13/1/2026).
"Restitusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Bandung Klas 1A Khusus Nomor 669/Pid.Sus/PN Bdg tertanggal 5 November 2025," kata Mahyudin, Jumat (16/1/2026).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung itu korban berinisial FH menerima restitusi sebesar Rp79.429.000, NK menerima restitusi Rp49.810.000 dan FP mendapat restitusi Rp8.649.000.
Restitusi ini penting karena merupakan bagian dari pemulihan korban atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dialami, baik pemulihan secara materi maupun immateril.
Mereka merupakan tindak pidana korban kekerasan seksual (TPKS) sewaktu Priguna mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi di RS Hasan Sadikin Bandung.
"Restitusi ini menjadi preseden baik dalam penegakan hukum, khususnya dalam implementasi UU TPKS yang menitikberatkan pada pemenuhan keadilan bagi korban,” ujarnya.
Mahyudin menuturkan dalam penghitungan restitusi, aspek yang mempengaruhi yakni kehilangan kekayaan, penderitaan, biaya medis/psikologis, dan kerugian lain yang dialami korban.
Nilai restitusi yang dihitung LPSK tersebut selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dimasukkan dalam surat tuntutan, dan selanjutnya diputuskan Majelis Hakim.
Dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Priguna dengan hukuman 11 tahun penjara, dan dibebankan membayar restitusi.
"Penyerahan restitusi ini diharapkan menjadi praktik baik dalam penegakan hukum, khususnya TPKS. Tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga memberikan pemulihan bagi korban," tuturnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Priguna sebagai tersangka atas tindak pemerkosaan yang dilakukan terhadap pasien dan keluarga pasien di RSHS Bandung.
Dari penyidikan Polda Jawa Barat tersangka melakukan aksinya dengan modus meminta pasien menggunakan obat bius, dan setelah korban tidak sadar Priguna melakukan pemerkosaan.