Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Penyelidikan tersebut difokuskan pada penelusuran peristiwa pidana terkait pengelolaan dana dan pengadaan fasilitas jemaah yang dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan.
KPK menegaskan penanganan perkara di BPKH masih berada pada tahap penyelidikan dan belum menyentuh penetapan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat BPKH untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan keuangan haji, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa penyelidik masih berfokus menemukan peristiwa pidana sebelum mengarah pada pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Menurut Budi, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah peristiwa pidana terungkap secara jelas dan didukung alat bukti yang cukup.
Penyelidikan di BPKH ini berjalan beriringan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
KPK menduga terdapat keterkaitan dalam tata kelola penyelenggaraan haji, khususnya menyangkut pengelolaan dana dan distribusi layanan jemaah.
Sebelumnya, KPK mengungkap penyelidikan menyoroti ketimpangan antara besarnya dana yang dikeluarkan BPKH dan kualitas layanan yang diterima jemaah di Arab Saudi.
Perhatian KPK tertuju pada sektor akomodasi, katering, dan transportasi yang dinilai kerap menimbulkan keluhan.
KPK juga mendalami dugaan permainan dalam proses lelang penyedia layanan, yang berpotensi menyebabkan biaya tinggi namun fasilitas yang diterima jemaah tidak optimal.