Yayasan Yatim Piatu di Ponorogo jadi Kedok Judi, 23 Orang Diamankan
January 16, 2026 03:53 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo mengungkap praktik penyalahgunaan sumbangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Uang yang dihimpun dari warga itu justru digunakan untuk berjudi dan menginap di hotel.

Kasus ini terungkap setelah muncul keresahan masyarakat terkait aktivitas sekelompok peminta sumbangan yang berkeliling dari desa ke desa di Ponorogo. Total terdapat 23 orang yang terlibat dalam aktivitas penggalangan dana tersebut.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan para peminta sumbangan tersebut.

Baca juga: Judi Online Masih Mengancam, Lapas Banyuwangi Periksa Riwayat Ponsel hingga Transaksi Pegawai

“Kami awalnya menyisir mereka di mana. Ternyata menginap di hotel. Malah ada perjudian di hotel tersebut yang dilakukan peminta sumbangan itu,” ungkap AKP Imam Mujali, Jumat (16/1/2026).

Polisi menangkap seluruh rombongan dari hotel dan membawa mereka ke Mapolres Ponorogo, Kamis (15/1/2026) malam.

“Dari pengakuan mereka, memesan delapan kamar dan sudah menginap selama satu pekan. Mereka berasal dari Lampung,” jelasnya.

Baca juga: Terjerat Judi Online, Cucu Curi 27 Gram Emas dan Tiga Motor di Rumah Nenek Sendiri di Pasuruan

Surat Tugas Yayasan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengaku setiap pagi hingga sore berkeliling meminta sumbangan ke rumah-rumah warga dengan membawa surat tugas berlogo yayasan.

“Warga rata-rata menyumbang Rp 2.000 hingga Rp 10 ribu, ada juga yang lebih. Setelah itu penyumbang diberi satu stiker atas nama yayasan,” terang Imam.

Polisi juga mengonfirmasi langsung kepada pimpinan yayasan yang namanya dicatut. 

Dari hasil klarifikasi, memang benar para pencari dana tersebut dibekali surat tugas dengan pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana.

Baca juga: Diskominfo Jember Gelar Pelatihan Literasi Digital Cegah Paparan Judi Online pada Anak

Namun di lapangan, sebagian dana justru disalahgunakan.

“Saat kami ke hotel, ada 10 orang sedang melakukan perjudian dadu menggunakan handphone,” ujarnya.

Tersangka

Dari praktik perjudian tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RD dan IM, yang berperan sebagai bandar. Sementara delapan lainnya berstatus sebagai penombok.

Baca juga: Pedagang Sayur di Jember Jadi Korban, Motor Sewaan Digadaikan untuk Judi Online

“Dua orang yang merupakan bandar sudah kami lakukan penahanan. Sisanya, sebanyak 21 orang, berdasarkan koordinasi dengan Dinsos dan Satpol PP diserahkan ke Satpol PP Pemkab Ponorogo,” tambah Imam.

Dalam sehari, kelompok ini mampu mengumpulkan uang sumbangan sekitar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, yang sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi dan perjudian.

(TribunJatimTimur.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.