Teror Begal Payudara di Pangkalpinang Berakhir, Pelaku Akui Beraksi di 18 Lokasi Sejak 2022
January 16, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Aksi bejat yang meresahkan warga Kota Pangkalpinang akhirnya terhenti.

Seorang pemuda bernama Veri Waldi alias Veri (22), warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus aparat Polresta Pangkalpinang setelah diduga melakukan pencabulan dengan kekerasan terhadap perempuan di ruang publik.

Pelaku diamankan polisi pada Rabu (14/1/2026) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Veri mengakui telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022, dengan modus memeras payudara korban secara tiba-tiba di tempat umum.

Aksi tersebut dilakukan di sedikitnya 18 lokasi berbeda di wilayah Kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa meskipun pelaku mengaku beraksi di 18 Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga saat ini laporan resmi yang diterima masih sangat minim.

“Dari pengakuan pelaku ada 18 TKP. Namun setelah kami lakukan penelusuran, baru dua laporan polisi yang masuk ke Polresta Pangkalpinang. Empat laporan lainnya tercatat di Polda Kepulauan Bangka Belitung, dan sisanya belum dilaporkan oleh korban,” ujar Max dalam konferensi pers, Kamis (15/1/2026).

Kondisi tersebut membuat pihak kepolisian khawatir masih banyak korban yang memilih diam karena rasa takut, malu, atau trauma.

Padahal, laporan korban sangat menentukan berat-ringannya ancaman hukuman terhadap pelaku.

“Kalau korbannya tidak melapor, ancaman hukumannya bisa lebih ringan. Dan itu berbahaya, karena ketika pelaku bebas, potensi mengulangi perbuatannya sangat besar,” tegas Kapolresta.

BEGAL PAYUDARA -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kasat Reskrim, AKP Singgih Aditya Utama, ketika melaksanakan konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026),
BEGAL PAYUDARA -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kasat Reskrim, AKP Singgih Aditya Utama, ketika melaksanakan konferensi pers di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026), (Bangkapos.com/Adi Saputra/Adi Saputra)

Korban Dipersilahkan Melapor

Polresta Pangkalpinang pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi para korban yang belum melapor.

Kepolisian menjamin perlindungan penuh terhadap hak dan privasi korban selama proses hukum berlangsung.

“Kami pastikan korban tidak perlu takut. Silakan datang ke Unit PPA Polresta Pangkalpinang. Bahkan bisa menghubungi kami melalui media sosial, dan petugas akan menjemput bola untuk membantu proses pelaporan,” kata Max.

Selain mengimbau korban untuk berani bersuara, Kapolresta juga meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di ruang publik.

"Kami minta masyarakat tetap waspada, jangan lengah dan pastikan semuanya aman. Apabila, ada yang meresahkan segera laporkan ke pihak berwajib.

Akibat perbuatan pelaku ia ditetapkan sebagai tersangka, kasus pencabulan dengan cara kekerasan dan meremas payudara korban di beberapa lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, Veri dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pencabulan dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 414 ayat (1) KUHP tentang perbuatan cabul di depan umum, dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kekerasan seksual di ruang publik adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, serta menegaskan pentingnya keberanian korban untuk melapor demi menghentikan rantai kejahatan serupa.

 (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.