Pihak Roy Cs Soroti Sikap Penyidik seusai Berkas Perkara Dilimpahkan, Nilai Tak Berdasar Hukum
January 16, 2026 06:11 PM

- Pihak Roy Suryo Cs meradang setelah penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara tiga tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara tiga tersangka tersebut yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin membenarkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka sudah dikirimkan ke pihak kejaksaan.

“Sudah kami limpahkan untuk tiga tersangka yang sebelumnya,” ujarnya, dikutip Kamis (14/1/2026).

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, selanjutnya JPU akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas.

Nantinya JPU akan menentukan apakah perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) atau masih perlu dilengkapi oleh penyidik.

Roy Suryo Cs menanggapi sikap penyidik Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas tersebut dianggap pihak Roy Suryo Cs tak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2026).

Refly Harun pun membeberkan alasannya.

Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan namun belum diperiksa hingga hari ini. 

“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya "Bala RRT" ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” ujar dia.

Kedua, menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan terhadap Roy Suryo Cs sebagai tersangka adalah sumir.

“Karena tidak ditunjukkan secara spesifik locus delicti-nya yang mana, tempus delicti-nya yang mana, peristiwa pidananya yang mana. Yang ditunjukkan ke kami hanyalah sebuah tempus delicti yang panjang, yaitu 22 Januari sampai 30 April 2025. Tapi yang spesifiknya kita enggak tahu,”ujarnya.

“Kemudian, yang ketiga. Nah ini, bahasa Mas Roy: Selembar kertas ijazah asli—saya cuma bilang ijazah asli dalam tanda kutip ya, ini selembar kertas ijazah asli—yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 oleh penyidik Polda Metro Jaya justru makin meragukan dan menguatkan dugaan ijazah palsu Jokowi,” lanjut dia.

Menurut Refly Harun, penyidik Polda Metro Jaya pun tidak transparan. Sebab, kata dia, saat dari gelar perkara khusus, pihaknya tidak diperbolehkan untuk menyentuh hingga meraba ijazah Jokowi.

“Tetapi dengan putusan Bonatua ya, di Komisi Informasi Pusat kemarin, tidak ada lagi alasan untuk tidak memperlihatkan ijazah itu ke publik. Kalau diminta. Jadi menjadi milik publik, dokumen publik. Iya, dan harus berani diteliti oleh publik sekalipun,”ujarnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.