Polda Sulsel Tetapkan dr Resti Apriani Tersangka Pencemaran Nama Baik Putra Dakka
January 16, 2026 07:22 PM

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemilik usaha kecantikan dr Resti Apriani (35) ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.

Dokter beralamat di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini, ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka dengan Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.

Surat tertanggal 15 Januari 2026 itu, ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penetapan tersangka tersebut. 

"Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sultan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Adapun dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Putri Dakka setelah melihat postingan diduga milik akun Resti Apriani di Instagram pada tanggal 17 Desember 2024.

Putri Dakka yang tak terima dengan postingan itu, pun melapor ke polisi.

Salah satu Staf Putri Dakka, Aswar (31) mengatakan, postingan dr Resti Apriani itu sangat berdampak bagi Putri Dakka.

"Itu berdampak terhadap beberapa jemaah, beberapa jemaah ini ada beberapa menarik dananya, dia menta refund dana. Karena kiranya ini penipuan, padahal tidak seperti itu," ucap Aswar.

Aswar menegaskan Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel. Melainkan, mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi.

"Kalau travel sebenarnya kami bukan pihak travel, cuma kemarin travel yang kita temani kerjasama untuk pemberangkatan calon jemaah," terang Aswar.

"Terus, kalau yang kemarin memang metodenya ini subsidi, jadi subsidi ini ada dari beberapa hasil usahanya kami, hasil usahanya ibu Putri di sini," sambungnya.

Ia juga mengaku, program umrah subsidi oleh Putri Dakka itu telah memberangkatkan lebih dari 100an jamaah.

Sementara itu, Kuasa Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan, penetapan tersangka itu buntut dari laporan kliennya yang juga mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem dari Dapil Sulsel.

Laporan itu kata Artahsasta Prasetyo Santoso, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial akun Instagram diduga milik dr Resti pada tanggal 17 Desember 2024.

Dalam unggahan di media sosial itu, kata dia, tertulis narasi: ”PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Percarian Orang: Janji Umroh Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratus Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan”. Dan “Gara2 ini Mobil dipamer Ratus org tertipu. Biasameko saja gayamu deh. Sesuaikan sm saldomu saja”.

"Perbuatan penghinaan itu terus berlanjut di berbagai media sosial dan media arus utama (mainstream)," kata Arthasasta Prasetyo Santoso.

Disebutkan Arthasasta, fakta ini mengkonfirmasi ada pengorganisasian black campaign yang bertujuan sengaja mencemarkan nama baik terhadap Putri Dakka, dengan mens rea hendak menjatuhkan pamornya dimata calon pemilih. 

"Penghinaan terjadi secara massif dan terstruktur, yang berlatarbelakang persaingan politik" sebutnya.

Terpisah, Penasihat Hukum dr Resti Apriani, Ida Hamida mengaku akan mempelajari lebih dahulu penetapan tersangka kliennya itu.

"Saya pelajari dulu materi kasusnya, karena saya bukan PH Dok Res dari awal, terkait langkah apa yang akan kami tempuh," singkatnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.