BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMARINDA – Dua pria karyawan perusahaan swasta di Samarinda Kalimantan Timur berinisial MA (27) dan RR (29) diamankan Jajaran Polsek Sungai Kunjang.
Kedua pria itu dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja ke Polsek Sungai Kujang setelah diduga menggelapkan uang ratusan juta milik perusahaan.
Aksi keduanya membuat perusahaan tempat mereka bekerja menelan kerugian fantastis mencapai Rp 391.988.427.
Ulah keduanya terendus setelah manajemen perusahaan melakukan audit internal atau stock opname.
Baca juga: Inspektorat Kantongi Hasil Audit Dugaan Penggelapan di Dinkes Banjarbaru, Dilaporkan ke Wali Kota
Pihak perusahaan menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara jumlah stok fisik barang di gudang dengan data yang tercatat dalam sistem.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Ningtyas Widyas Mita, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Polisi akhirnya mengamankan dua pria berinisial MA (27) dan RR (29).
"Mereka diduga kuat memanfaatkan posisi dan akses jabatan yang dimiliki untuk melakukan penggelapan," ujar AKP Ningtyas dalam keterangannya, Jumat (16/1/2026).
Ia juga menjelaskan dari hasil penyelidikan aksi dari kedua tersangka tersebut tidak dilakukan sekali saja, melainkan secara sistematis dan berulang sejak Januari hingga September 2025.
Dalam sebulan, para pelaku melancarkan aksinya sebanyak 3 hingga 4 kali.
Uang hasil kejahatan tersebut diakui para tersangka digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari hasil penggelapan, di antaranya adalah:
Perhiasan emas, dua unit telepon genggam (smartphone), dDokumen transaksi keuangan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini, MA dan RR telah mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Kalsel, Pelaku dan 10 Barbuk Mobil Berhasil Disita
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Ningtyas Widyas Mita menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan orang lain atau badan usaha.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha di Samarinda agar memperketat pengawasan internal dan sistem audit secara berkala guna mencegah terjadinya celah kejahatan serupa di masa mendatang," tutupnya. (*)