TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video pertengkaran guru honorer dan kepsek SD Negeri 7 Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Pertengkaran ini dipicu protes seorang guru honorer yang diganti secara tiba-tiba oleh keponakan kepsek sebagai wali kelas pada Sabtu (10/1/2026).
Guru honorer yang mengalami itu bernama Ayu Sri Kurnia (25).S
Sedangkan si kepala sekolah atau kepsek bernama Hajrah.
Baca juga: Bertahan Hidup dengan Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu, Bagas Ikhlas Nyambi Pelatih Bola & Driver Ojol
Posisi tersebut diberikan kepada keponakan kepala sekolah yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Protes itu berujung pengusiran dan pernyataan pemecatan di hadapan guru lain.
Viralnya video tersebut membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jeneponto turun tangan.
Guru honorer dan kepala sekolah kemudian dipertemukan dalam mediasi yang dipimpin Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Jeneponto pada Senin (12/1/2026).
Mediasi dilakukan di rumah kepala sekolah dan berujung penyelesaian secara kekeluargaan.
Ayu kembali mengajar dan tetap menjabat sebagai wali kelas 1 sambil menunggu keputusan resmi dari dinas.
“Kami sudah lakukan mediasi dan mereka saling memaafkan dan tidak ada pemecatan mungkin saat itu keduanya sedang tersulut emosi sehingga ada kata kata yang seharusnya tidak diucapkan karena emosi,” kata Basri, Plt Kepala Disdikbud Jeneponto.
Basri menjelaskan, polemik tersebut terjadi di tengah belum jelasnya regulasi teknis penempatan PPPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
“Kami masih menunggu regulasi undang undang nomor 20 tahun 2023 dan sampai saat ini kami masih memberikan ruang kepada guru honorer untuk tetap mengajar dan memegang jabatan sebagai wali kelas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SD Negeri 7 Bontoramba, Hajrah, membantah tudingan kepentingan pribadi dalam pergantian wali kelas.
Ia menyatakan keputusan tersebut semata-mata mengikuti aturan yang ada.
“Kami sudah saling memaafkan dan semuanya kembali berjalan normal sebagaimana sebelumnya, saya juga tidak memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini,” kata Hajrah.
Polemik para pegawai honorer mengabdi puluhan tahun di lingkungan pemerintah malah tak diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu belakangan menjadi sorotan.
Ramzah, pegawai honorer yang mengalami hal tersebut.
Ia sudah mengabdi selama 21 tahun namun namanya tidak terakomodir dalam pengusulan PPPK paruh waktu, Selasa (13/1/2026).
Ramzah bekerja sebagai pegawai honorer di Kantor Kelurahan Balanipa, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Ironisnya, posisi Ramzah digantikan oleh pegawai honorer yang baru satu tahun mengabdi di kantor kelurahan yang sama.
Diduga pegawai honorer pengganti tersebut merupakan keluarga dekat Lurah Balanipa, Rahman.
Ramzah bersama sembilan honorer lainnya mendatangi kantor Inspektorat Polman untuk melaporkan dugaan nepotisme dalam pengusulan PPPK PW di Kantor Kelurahan Balanipa.
"Rasanya kecewa karena sudah mengabdi 21 tahun, tapi malah yang lain jadi PPPK PW," kata Ramzah kepada wartawan, dikutip dari Tribun Sulbar.
Baca juga: Demi Bisa Kuliah, Agung Ikhlas Jadi Guru Honorer dan Kurir Makanan Meski Gaji Tak Seberapa
Ia menyebut, Lurah Balanipa hanya mengakomodir keluarganya dalam pengusulan PPPK PW.
Sementara honorer senior seperti dirinya diabaikan.
Ramzah menceritakan keterlambatan pelaporan ke media terjadi karena sebelumnya mereka dijanjikan akan masuk tahap dua pengusulan oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Polman.
Namun janji itu tidak terealisasi.
"Alasan pihak kelurahan karena berkas nama-nama kami tercecer saat pengusulan tahap dua," ujarnya.
Kekecewaan membuat Ramzah berencana berhenti dari tugasnya sebagai staf di kantor Kelurahan Balanipa, apalagi status honorer akan mulai dihapuskan tahun ini.
Hal serupa dialami Linda, honorer di Kantor Kecamatan Balanipa, yang sudah mengabdi selama 22 tahun.
Ia juga tidak terakomodir dalam pengusulan PPPK PW dan bersama Ramzah telah melaporkan masalah ini ke Inspektorat Polman.
BKPP Polman mencatat sebanyak 4.231 PPPK PW akan menerima SK pengangkatan pada Kamis (15/1/2026), terdiri dari 346 tenaga guru, 2.815 tenaga teknis, dan 1.070 tenaga kesehatan.