Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pelaku perusakan kantor lembaga bantuan hukum dan perlindungan perempuan Savy Amira Woman's Crisis Center (WCC) di kawasan Jalan Kemlaten Baru Barat, Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, pada Senin (5/1/2026) kemarin diamankan Unit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.
Pelaku berinisial LSP (23) warga Semampir Surabaya.
Ia telah resmi berstatus tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 521 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.
Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya AKP Kusmianto mengatakan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya memperoleh laporan masyarakat adanya aksi pengerusakan bangunan kantor lembaga tersebut, pada hari itu.
Sejumlah personel yang bertugas bergegas mendatangi lokasi dan mendapati pelaku masih berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Polda Jatim Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Perusakan 17 Ribu Tanaman Kopi PTPN di Bondowoso
Namun, kondisi area kantor lembaga tersebut, tampak dalam keadaan porak-poranda dan mengalami kerusakan pada beberapa bagian bangunan.
Seperti, kondisi kaca bangunan pecah, kursi di area teras ambruk, sampah berserakan dan beberapa bongkahan batu teronggok di area teras.
"Pelaku diamankan di TKP. Kami lakukan penyitaan barang bukti (BB), benda yang dirusak, seperti kaca, kursi, dan objek di sana. Dibanting di sana. Sampah-sampah dibuang ke sana. Kaca kursi rusak. Peralatan resepsionis," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (16/1/2026).
Kemudian, lanjut Kusmianto, pelaku diamankan ke Mapolsek Karang Pilang untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan atas kejadian tersebut, juga dilakukan oleh penyidik terhadap beberapa orang staf lembaga, sebagai pihak korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, akhirnya terungkap dugaan motif pelaku melakukan pengerusakan bangunan kantor tersebut.
Baca juga: Respon 7 Terdakwa Perusakan Tenda di Jember usai Hakim Beri Vonis 2-3 Bulan Penjara
Menurut Kusmianto, pihak pelaku diduga tak terima permasalahan hukum yang dialaminya diviralkan oleh sebuah akun medsos.
Kemudian, pelaku mengira akun medsos tersebut merupakan milik lembaga bantuan hukum Savy Amira Woman's Crisis Center.
Sehingga, pelaku sengaja mendatangi kantor lembaga tersebut untuk meminta penjelasan atau klarifikasi.
Namun, selama datang ke kantor tersebut, pelaku merasa tidak ditemui secara baik atau mendapatkan akses informasi secara lengkap.
Tak pelak, lanjut Kusmianto, pelaku mengamuk dan merusak beberapa ornamen dan perabotan bangunan kantor tersebut.
"Kayaknya baru sekali ini (melakukan pengerusakan). Soalnya, laporannya langsung. Begitu melakukan pengerusakan pecah kaca, meja dan benda yang ada di situ dirusak. Intinya dia kecewa. Tapi kan gak boleh seperti itu," katanya.
Lagi pula, Kusmianto menambahkan, permasalahan pribadi yang dialami pelaku perihal adanya akun medsos diduga membuat konten merugikan dirinya, juga sudah dilaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya.
Sehingga menurutnya, tidak bijak jika pelaku sekonyong-konyong membuat perhitungan secara langsung dan cenderung serampangan dengan merusak fasilitas bangunan kantor lembaga tersebut.
Di lain sisi, mengacu pada UU KUHP baru, Kusmianto menambahkan, pihaknya sudah sempat berusaha menerapkan mekanisme hukum restorasi (Restorative Justice), melalui forum mediasi.
Namun, hasilnya tetap saja buntu, lantaran pihak korban enggan berdamai dan menghendaki pelaku dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami kenakan wajib lapor. UU terbaru wajib dimediasi, menghendaki RJ. Pernah kami tawarkan, tapi mediasi gagal, sehingga kami proses lanjut," jelasnya.
Alhasil, atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 521 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan dan penghancuran barang.
Lantaran ancamannya pidana penjaranya maksimal 2,6 tahun, artinya kurang dari enam tahun penjara, sesuai dengan UU KUHP baru, tidak dilakukan penahanan.
Akhirnya, si pelaku dipulangkan namun tetap dikenakan mekanisme aturan baru untuk wajib lapor dua kali dalam sepekan.
"Sudah 2 kali wajib lapor. Kami kenakan wajib lapor, proses lanjut. Kasusnya lanjut, mulai pemberkasan. Saksi-saksi sudah diperiksa semua," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Savy Amira Women's Crisis Center (WCC), Siti Yunia Mazdafiah membenarkan bahwa kantornya menjadi sasaran aksi pengerusakan, pada Senin (5/1/2026).
Bangku besi dan tong sampah yang semula berada di luar pagar teronggok berserakan di dalam area kantor.
Bongkahan batu dan pecahan dinding berserakan di teras, bahkan kaca samping pintu berlubang.
Namun, ungkap Siti, aksi tersebut bukan kali pertama, karena sebelumnya, aksi pengerusakan serupa juga pernah terjadi pada Sabtu (27/12/2025), saat kantor sedang libur.
"Cuma pada Tanggal 5 Januari 2026, kami masuk kerja setelah liburan 2 minggu. Kami mendapati kantor dalam keadaan berantakan. Pada tanggal 5 Januari 2026. Dia datang 2 kali melakukan pengerusakan itu," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (16/1/2026).
Mengenai kronologi kejadian pada Senin (5/1/2026) kemarin. Siti menerangkan, si pelaku melakukan upaya pengerusakan kembali di area depan kantornya. Padahal di bagian dalam kantor, terdapat beberapa orang staf dan mahasiswa yang sedang magang.
Karena membuat kegaduhan, ia melaporkan kejadian tersebut ke pengurus RT dan RW setempat. Hingga akhirnya laporan tersebut diteruskan ke pihak Anggota Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya.
"Dia datang, karyawan yang di kantor sudah merasa bahwa kecurigaannya ke dia (pelakunya). Karena dia melakukan pengancaman, sehingga dia tidak dibiarkan masuk, demi keamanan. Setelah saya dan AF (seorang staf) datang, ya dia marah-marah menghina," terangnya.
Namun, sebenarnya, upaya intimidasi yang dilakukan si pelaku kepada lembaganya diduga sudah berlangsung sejak tahun 2024 silam.
"Dia mulai mengontak kami dan menanyakan soal akun tersebut sejak tahun 2024. Menanyakan keterkaitan kami dengan akun menurut dia merugikan dirinya," tambahnya.
Lantas, apa dugaan permasalahan yang menyebabkan si pelaku senekat itu merusak bangunan kantor tersebut.
Siti mengungkapkan, si pelaku diduga tak terima karena adanya sebuah akun medsos yang ditengarai menyudutkannya.
Namun, si pelaku mengira bahwa akun medsos tersebut dikelola secara langsung oleh Lembaga Savy Amira Woman Crisis Center.
Padahal, bukan. Karena, unggahan di medsos tersebut, tidak ada sangkut pautnya dengan Lembaga Savy Amira.
Hanya saja, lanjut Siti, akun medsos tersebut mencantumkan nomor hotline pengaduan korban kekerasan yang dapat diakses masyarakat luas.
Namun, saat ditanyain mengenai akun medsos yang dimaksud, Siti enggan mengungkapkannya secara lebih detail.
"Betul (dia mengira postingan di akun IG itu dibuat oleh kami. Padahal bukan). Cuma di akun IG tersebut dicantumkan nomor kami sebagai nomor pengaduan Savy Amira," katanya.
"Tapi, kan nomor pengaduan itu istilahnya program pemerintah untuk supaya setiap korban kekerasan itu, melapor. Benar (agar korban bisa mendapatkan pendampingan hukum). Sebenarnya kami mensukseskan program pemerintah," tambahnya.
Akibat kejadian tersebut, Siti mengakui pihaknya mengalami kerugian materiil sekitar lima juta rupiah karena aksi pengerusakan bangunan. Selain itu, beberapa orang stafnya juga mengalami trauma dan syok.
"Kalau luka sih engga. Cuma dampaknya, mengganggu kesehatan, karena syok berat. Sehingga ada staf yang malamnya harus dilarikan ke IGD," jelasnya.
Lantaran kasus ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian. Siti berharap, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan di hadapan hukum dan tentunya memperoleh hukuman setimpal atas perbuatannya itu.
"Harapannya, proses hukum bisa berjalan. Sampai pelaku mendapatkan pencerahan. Karena beberapa orang juga ini, diteror juga sama dia," pungkasnya.
Harapan serupa juga disampaikan salah satu staf Savy Amira Woman's Crisis Center, Alif, agar pihak Kepolisian dapat membuat pelaku jera.
Karena peristiwa pengerusakan tersebut menyebabkan dirinya beserta beberapa orang staf bahwa mahasiswa peserta magang, syok dan trauma.
"Memang gak ada luka fisik. Cuma dampak psikologis lebih besar. Saya dan bu siti, dan juga ada salah satu staf dan anak magang. Yang jadi korban bukan cuma lembaga kami tapi dengan lembaga lain juga," ujar Alif saat dihubungi TribunJatim.com
Sekadar diketahui, Savy Amira Woman's Crisis Center sempat mengunggah sejumlah foto bukti bekas aksi pengerusakan yang terjadi di kantornya, melalui akun Instagram (IG) @savyamiraofficial, pada Selasa (13/1/2026) kemarin.
Unggahan tersebut terdapat 10 slide berupa stiker penjelasan kronologi hingga pernyataan sikap dari Savy Amira Woman's Crisis Center atas kejadian tersebut.
Unggahan akun itu, terpantau pada pukul 15.43 WIB, Jumat (16/1/2026), sudah menuai respon disukai 886 akun, dikomentari 60 kali, dan disebar ulang 138 kali.
Terpantau para warganet mengecam aksi pengerusakan tersebut melalui kolom komentar.
"Prihatin dan mengecam tindakan-tindakan melanggar hukum seperti ini. Sehat dan selamat teman-teman sekalian. Selalu semangat dalam berbuat," tulis komentar akun IG @theonlykika.
"Turut sedih dan geram atas tindakan seperti ini. Stay safe, everyone," tulis komentar akun IG @iratufitri.
"Stay safe para pejuang keadilan," tulis komentar akun IG @warga.beginibuttom