Nasib Tersangka Lain Kasus Ijazah Palsu Jokowi Seusai Eggi dan Damai Dapat SP3
January 16, 2026 08:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Nasib tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, seusai 2 tersangka dapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Kedua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi yang menerima SP3 tersebut yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Atas keluarnya SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tersebut, proses hukum terhadap keduanya juga resmi dihentikan.

Adapun SP3 tersebut diterbitkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

SP3 adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik untuk menghentikan proses penyidikan suatu perkara pidana.

SP3 diterbitkan jika, tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, dan atau perkara dihentikan demi hukum (misalnya tersangka meninggal dunia).

Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap perkara tersebut dinyatakan berhenti, kecuali di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum).

Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto mengungkap, SP3 dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).

"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL," ucap Kombes Budi kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” sambungnya.

Gelar perkara khusus adalah proses evaluasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menangani kasus-kasus tertentu yang mendapat perhatian besar, baik dari pimpinan Polri maupun masyarakat, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial luas.

Menurut Budi, gelar perkara khusus dilaksanakan pada 14 Januari 2026 setelah adanya permohonan dari pelapor dan para tersangka. 

Penyidik juga menilai seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Tersangka Lain Tetap Lanjut

Adapun terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih berlanjut. 

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. 

Baca juga: Polda Metro SP3 Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Selain itu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara.

“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” ucap dia.

Kombes Budi menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Terpisah, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara memastikan proses hukum klaster 1 di luar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis masih berlanjut.

Tiga tersangka lainnya di klaster 1 yakni Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Efendi.

Ketiga nama di atas tidak ikut sowan bersama Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Solo, Kamis (8/1/2026).

"Masih lanjut proses hukumnya (untuk Rizal, Tri Royani, dan Rustam, red)," tutur Rivai.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah tuduhan bahwa ijazah beliau palsu.

Polisi telah menyelidiki sejumlah tokoh yang menyebarkan tuduhan ini, namun akhirnya banyak berkas dilimpahkan ke kejaksaan dan sebagian kasus dihentikan melalui mekanisme restorative justice karena dianggap lebih adil dan bermanfaat.

Latar Belakang Kasus

  • Tudingan ijazah palsu: Sejumlah pihak menuduh ijazah Jokowi tidak asli, yang kemudian dianggap sebagai pencemaran nama baik.
  • Tokoh yang terlibat: Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
  • Proses hukum: Polda Metro Jaya melakukan penyidikan, melimpahkan berkas ke kejaksaan, dan sebagian kasus dihentikan dengan SP3.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.