Blunder Darurat Militer Enam Jam Yoon Suk Yeol, Dari Presiden Korea Selatan Hingga Kini Jadi Napi
January 16, 2026 09:43 PM

 

SRIPOKU.COM - Yoon Suk Yeol jadi bahan pembicaraan ketika mengumumkan Korea selatan Darurat Militer.

Momen yang terjadi Desember 2024 silam, Yoon menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.

Satu tahun lebih berlalu, Yoon yang sudah dilengserkan dari jabatan presiden terbukti sudah membuat suatu kesalahan.

Iapun diberi vonis kurungan penjara lima tahun dari Pengadilan Korea Selatan.

Baca juga: Sugianto Nelayan Asal Indonesia Ini Dapat Penghargaan dari Presiden Korea Selatan, Ini yang Didapat

Hakim Baek Dae-hyun menyatakan Yoon terbukti menghalangi aparat dalam menjalankan surat perintah penangkapan, memalsukan dokumen resmi, serta melanggar prosedur hukum dalam deklarasi darurat militer.

Menurut hakim, Yoon gagal menjalankan kewajibannya sebagai presiden untuk menjunjung tinggi konstitusi dan supremasi hukum.

“Kesalahan terdakwa sangat serius karena ia justru mengabaikan konstitusi yang seharusnya ia lindungi,” kata Baek dalam persidangan.

Pengadilan memberi waktu tujuh hari bagi Yoon untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Yoon, Yoo Jung-hwa, menyatakan kliennya akan mengajukan banding dan menilai putusan pengadilan bermuatan politis.

Vonis ini merupakan putusan pengadilan pertama dari rangkaian kasus pidana yang dihadapi Yoon terkait upaya darurat militernya yang hanya berlangsung sekitar enam jam namun memicu krisis politik nasional.

Di luar pengadilan, pendukung Yoon berkumpul dan menyuarakan penolakan terhadap putusan tersebut.

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan, ditangkap, dan dicopot dari jabatannya setelah kebijakan darurat militer itu memicu gelombang protes besar.

Baca juga: Eks Jangkar Bhayangkara Berdarah Korea Selatan Telah Lama Diincar Sumsel United, Yujun Lee Optimis

Meski demikian, ia tetap bersikeras tidak melanggar hukum dan menyatakan darurat militer dilakukan untuk merespons kebuntuan politik akibat oposisi.

Media Korea Selatan melaporkan hukuman lima tahun ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun berpotensi memengaruhi persidangan berikutnya atas tuduhan pemberontakan yang ancamannya jauh lebih berat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.