Tak main-main, mantan suami dari Angbeen Rishi ini digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan iming-iming kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol).
Setelah sempat bungkam, Adly Fairuz akhirnya muncul ke hadapan publik untuk memberikan klarifikasi. Didampingi tim kuasa hukumnya, Adly menepis semua tuduhan yang dialamatkan padanya, terutama soal klaim dirinya mengaku sebagai cucu seorang Jenderal.
Kuasa hukumnya, Aga Khan, justru merasa heran dengan logika penggugat. Menurutnya, identitas Adly sebagai selebriti jelas diketahui oleh masyarakat luas.
"Mengenai Adly yang dituduhkan mengaku (cucu) seorang Jenderal itu adalah tidak benar dan sangat dizalimi lah. Kenapa? Yang menuduh tersebut padahal sudah tahu bahwa ini Adly, kenapa masih teruskan pemberian uang tersebut," kata Aga Khan, dikutip Grid.ID dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (16/1/2026).
Perihal masalah dana, Adly disebut telah beritikad baik dengan mengembalikan sebagian uang penggugat melalui sistem cicilan. Kendati demikian, proses pelunasan tersendat. Pihak Adly berdalih bahwa kasus ini sebenarnya melibatkan oknum lain yang kini keberadaannya tak diketahui.
"Ada beberapa orang yang belum mengembalikan ini yang menjadi rancu karena apa? Beberapa dua orang ini sekarang masih statusnya ada di pemberitaan kemarin masih DPO ya, DPO atau tidak pernah datang diperiksa," tutur Aga Khan.
Aga pun meminta agar publik tidak memojokkan kliennya sendirian. Hal ini karena proses pengbalian melibatkan pihak lain.
"Jangan sampai ini berita miring kok Adly yang tidak bertanggung jawab. Adly ini sangat bertanggung jawab dan mau ikuti proses hukum yang ada, tapi pemberitaan sekarang sangat kayak mengarah ke beliau semua," sambungnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Adly lainnya, Andi Gultom, juga menyoroti cacat formil dalam gugatan tersebut. Ia menilai gugatan Abdul Hadi tidak memiliki dasar hukum karena pemilik objek yang disengketakan justru tidak dilibatkan.
"Jadi legal standing penggugat terhadap objek itu tidak ada, jadi wanprestasinya di mana?"
"Kami juga sebagai kuasa hukum tidak mengerti pemikiran hukum dari penggugat sendiri. Jadi pada faktanya pemilik dari objek yang digugatkan itu tidak ada muncul pada gugatan tersebut," tutur Andi Gultom.
Adapun absennya Adly Fairuz pada sidang perdana yang digelar Kamis (15/1/2026) kemarin juga bukan tanpa alasan. Andi menegaskan bahwa hingga detik ini, kliennya belum menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Kami belum menerima panggilan dari pengadilan jadi seperti itu, makanya kami tidak hadir dalam persidangan karena administrasi relaas panggilan kepada kami tidak ada, seperti itu," tambahnya.
Tak menampik, dari kasus dugaan penipuan jalur masuk Akpol ini memberikan pukulan telak bagi kehidupan pribadi dan profesional Adly. Ia merasa nama baik yang dibangunnya bertahun-tahun di industri hiburan tercemar seketika.
"Saya minta maaf buat keluarga saya, buat kerabat dan semua orang yang yang melihat berita belakangan ini. Saya sebagai warga negara yang baik, saya tulus untuk menjalani proses hukum yang ada kita akan buktikan nanti kedepannya," tandas Adly Fairuz.
Adapun kasus ini bermula dari gugatan seorang pria bernama Abdul Hadi yang merasa tertipu. Pihak penggugat mengklaim bahwa Adly meyakinkan korban dengan membawa embel-embel sebagai cucu dari mantan penguasa atau Jenderal.