PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menangkap pelaku begal payudara yang beraksi di 18 tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku tersebut adalah Veri Waldi, warga Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah. Veri sehari-hari bekerja sebagai petugas sekuriti.
Pria berusia 22 tahun itu ditangkap tim Buser Naga saat berada di tempat kerjanya di Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026). Penangkapan dilakukan atas laporan korban ke Polresta Pangkalpinang, 12 November 2025.
Kepada polisi, Veri mengakui melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
Saat Veri dalam perjalanan pulang ke rumah menggunakan sepeda motor, ia mendekati korban dan meremas payudara kiri korban menggunakan tangan kanannya.
Setelah beraksi, Veri pun meninggalkan korban.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolresta Pangkalpinang hingga akhirnya sang pelaku berhasil diringkus tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
"Kami mengungkap 18 TKP (tempat kejadian perkara) tindak pidana pencabulan di depan umum dengan cara modus melakukan begal payudara," kata Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes (Pol) Max Mariners dalam konferensi pers di Aula SAR, Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (15/1/2026).
"Awal mula laporan polisi itu ada dua laporan polisi sudah dilaporkan oleh korban ke Polresta Pangkalpinang, memang pelaku ini mengincar target seorang wanita dan modusnya ketika di jalan sepi korban dibuntuti hingga pelaku mendekati korban dan memeras payudara korban," ujar Max.
Dalam mengungkap kasus ini, pihaknya sempat mengalami kendala karena minimnya alat bukti untuk mengetahui keberadaan pelaku.
"Tentunya, berdasarkan laporan korban memang kita sangat minim sekali identitas pelaku karena korban tidak melihat wajah pelaku karena setelah melakukan aksi, pelaku langsung kabur," kata Max.
Namun, lanjut dia, berkat kerja keras dan langkah sigap tim Buser Naga dalam mencari alat bukti dan saksi-saksi, pelaku yang belakangan diketahui bernama Veri Waldi akhirnya berhasil ditangkap.
Veri beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku mengakui perbuatannya di 18 TKP, dia melakukannya sejak tahun 2022,” ujar Max.
"Pelaku sendiri ketika melihat wanita yang ia suka langsung melakukannya. Setelah melakukan itu, pelaku menyesal, tetapi besoknya pelaku ini melakukannya lagi dan targetnya memang wanita," tuturnya.
Max menambahkan, menurut pengakuan pelaku, ia mengincar wanita yang keluar dari salah satu toko ritel modern dan melakukan perbuatan tercela itu di tempat sepi di malam hari.
Pelaku melakukannya berulang kali.
"Ada korban yang dibegal pelaku sebanyak 6 kali. Rata-rata korbannya wanita semua dan pelaku merupakan sekuriti yang bertugas di salah satu gudang di Pangkalpinang," kata Max.
"Dari 18 TKP yang dikatakan pelaku dan kita melakukan pengecekan kembali, kita baru dapat dua LP (laporan polisi) yang dilaporkan. Empat LP itu di Polda (Babel). Jadi, polda nanti akan melakukan press release kembali dan sisa LP ada di wilayah kita, 14 LP," ujar Max.
Guna mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut, orang-orang lainnya yang pernah menjadi korban diminta segera melapor ke pihak kepolisian.
"Kami akan melindung hak dari pada korban, mengingat apabila nanti korban yang tidak mau melapor akan berdampak pada ancaman hukum pelaku," ujar Max.
"Apabila nanti TKP pelakunya banyak, maka ancaman hukuman terhadap pelaku akan banyak. Apabila tidak mau melapor, maka nanti ancaman hukumannya akan sedikit dan pelaku nanti keluar akan melakukan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Max meminta agar para korban tidak takut melapor karena akan dilindungi oleh pihak kepolisian.
“Silakan datang ke unit PPA Polresta Pangkalpinang, mungkin bisa juga DM ke akun kami dan kami akan merapat menjemput bola untuk memproses korban dan melayani laporan yang diajukan korban," tuturnya.
Adapun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 414 Ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang hukum, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Atau dugaan tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan pencabulan terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 414 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara," ujar Max.
Berkaca pada kasus ini, ia mengimbau seluruh masyarakat supaya tetap berhati-hati dan waspada di mana pun berada, utamakan keselamatan, serta laporkan segera ke pihak yang berwajib jika ada tindakan yang meresahkan.
"Kami minta masyarakat tetap waspada, jangan lengah dan pastikan semuanya aman. Apabila, ada yang meresahkan segera laporkan ke pihak berwajib,” tutur Max. (v1)