Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional

Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Intelkam dan Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap dua pria pemilik 81 paket narkotika jenis sabu dalam penangkapan terpisah di daerah itu.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan pengembangan secara profesional,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Nagan Raya Iptu Very Syahputra kepada wartawan di Nagan Raya, Jumat.

Adapun tersangka yang telah ditahan tersebut berinisial S (30) warga Desa Puloe Ie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, serta G (37) warga Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Very Syahputra mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Nagan Raya dilakukan setelah polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S (30) yang ditangkap di depan rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 62 paket narkotika jenis sabu yang disamarkan dalam bungkusan permen berbagai merek dengan total berat bruto sekitar 28,16 gram, beserta sejumlah barang pendukung lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka S mengakui narkotika tersebut diperolehnya dari G (37).

Petugas yang melakukan pengembangan dan bergerak ke Desa Serbajadi, Kecamatan Darul Makmur, dan menangkap pelaku G di rumahnya dengan disaksikan oleh aparatur desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 375,11 gram dua unit timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai jutaan rupiah, serta satu mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Dari dua pengungkapan tersebut, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan berjumlah 81 paket dengan berat keseluruhan sekitar 403,27 gram,” kata Very Syahputra.

Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Intelkam yang berkolaborasi dengan Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Dalam kasus ini dua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.