Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis menerima tambahan pasokan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Tambahan blanko tersebut diterima pada Kamis (15/1/2026) dengan jumlah sebanyak 1.000 keping, sebagai upaya mengatasi keterbatasan stok yang sempat terjadi beberapa hari ini di Disdukcapil Ciamis.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis, Yayan Muhamad Supyan, membenarkan adanya penambahan blanko dari Kemendagri.
Namun, ia menegaskan jumlah tersebut masih terbatas sehingga penggunaannya tetap diprioritaskan bagi beberapa orang yang memiliki kepentingan mendesak atau yang baru pertamakali melakukan perekaman KTP.
“Benar, kemarin kami baru menerima tambahan 1.000 blanko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Tapi peruntukannya masih dibatasi karena stok belum bisa dikatakan aman,” ujar Yayan saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026).
Baca juga: Urus Akta Kelahiran dan KIA Kini Bisa di Posyandu, Disdukcapil Ciamis Permudah Layanan Warga
Baca juga: Tak Perlu ke Kantor Disdukcapil, Warga Ciamis Kini Bisa Urus Akta dan KIA di Posyandu
Meski telah mendapat tambahan, Yayan menyebutkan stok blanko KTP-el saat ini masih relatif minim.
Bahkan beberapa hari lalu, sisa blanko yang tersedia tinggal sekitar 200 keping.
Dengan kondisi tersebut, Disdukcapil Ciamis masih memberlakukan pembatasan layanan pencetakan KTP-el agar kebutuhan paling mendesak dapat terlayani.
Untuk sementara, pencetakan KTP-el hanya dilayani bagi warga pemula yang baru pertama kali melakukan perekaman data kependudukan, serta warga yang kehilangan KTP-el, dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Selain itu, pencetakan juga tetap dilayani bagi warga dengan kepentingan mendesak, seperti keperluan berobat ke rumah sakit atau persyaratan ibadah umrah, dengan melampirkan dokumen pendukung.
Sementara itu, layanan pencetakan KTP-el untuk keperluan perubahan data, KTP rusak, ganti foto, dan perubahan tanda tangan masih belum dapat dilayani.
Sebagai alternatif, Disdukcapil Ciamis mengarahkan masyarakat untuk menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas sementara.
Selain IKD, Disdukcapil juga menyediakan biodata penduduk yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Yayan menambahkan, pihaknya masih akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mengajukan tambahan blanko susulan agar seluruh layanan dapat kembali normal.
“Kami berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini. Begitu stok blanko mencukupi, layanan pencetakan KTP-el akan dibuka kembali secara penuh,” pungkasnya.(*)