Polsek Terbanggi Besar Lamteng Imbau Masyarakat Tak Gampang Sebar Kabar Hoaks
January 16, 2026 09:35 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengimbau masyarakat agar tak mudah sebarkan kabar hoaks.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum tentu benar atau hoaks, khususnya yang beredar di media sosial," kata Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, Jumat (16/1/2026).

“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan video atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya," lanjutnya.

Lebih jauh ia menegaskan jika membuat laporan palsu merupakan tindak pidana dan ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan.

Seorang pria di Lampung Tengah mengaku jadi korban curas ke polisi padahal faktanya gelapkan uang perusahaan hingga ratusan juta.

Hal itu diungkap Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung usai video pelaku viral mengaku sebagai korban curas di Jalinsum Terbanggi Besar.

Peristiwa curas direkayasa pelaku terjadi pada Selasa (13/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya wilayah Kali Busuk, Kecamatan Terbanggi Besar,  Lampung Tengah. 

"Tapi dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh pihak kepolisian, peristiwa tersebut dipastikan tidak pernah terjadi dan merupakan laporan palsu (hoaks)," bebernya.

Ia menjelaskan, laporan dugaan curas yang dibuat pelapor sekaligus korban mengandung banyak kejanggalan sejak awal. 

“Setelah menerima laporan, petugas kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Dari keterangan yang disampaikan, ditemukan sejumlah kejanggalan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian curas tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” lanjut dia.

 Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelapor berinisial HP (36), warga Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, justru menggelapkan uang perusahaan tempat ia bekerja. 

Uang senilai Rp300 juta yang sebelumnya diklaim hilang akibat peristiwa curas, ternyata disembunyikan tersangka di kap atas mobil miliknya, 1 unit mobil Grand Livina warna hitam. 

Atas perbuatannya tersebut, HP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Keterangan Palsu di Atas Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Motif pelaku diketahui dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. 

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya bahwa laporan curas yang dibuat adalah palsu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Terbanggi Besar untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.