Sosiolog UBB Sebut Pelecehan Terhadap Perempuan di Ruang Publik Jangan Dianggap Sepele
January 16, 2026 09:36 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Kasus pelecehan terhadap perempuan di ruang publik yang terungkap di Kota Pangkalpinang bukan sekadar tindak kriminal individual, melainkan cerminan persoalan sosial yang lebih dalam dan mengkhawatirkan. 

Hal itu disampaikan Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB), Dr. Fitri Ramdhani Harahap, menanggapi terungkapnya pelaku pelecehan yang mengaku sudah beraksi di belasan lokasi sejak 2022.

Menurut Fitri, dalam perspektif sosiologi kriminalitas, fenomena pelecehan terhadap perempuan di ruang publik tidak dapat dipahami hanya sebagai penyimpangan perilaku satu orang.

Kejahatan tersebut tumbuh dan berulang karena adanya kondisi struktural yang memungkinkan pelecehan terhadap perempuan di ruang publik

"Pelaku memang memiliki tanggung jawab penuh atas tindakannya. Namun, sosiologi kriminalitas melihat bahwa perilaku seperti ini lahir dari konteks sosial yang mendukung, seperti budaya patriarki yang mengobjektifikasi tubuh perempuan, lemahnya kontrol sosial, serta normalisasi pelecehan yang kerap dianggap sepele," kata Fitri, kepada Bangkapos.com, Jumat (16/1/2026).

Ia menilai, ketika pelecehan sering ditertawakan, dianggap ‘iseng’, atau bahkan korban justru disalahkan, maka ruang publik berubah menjadi arena yang timpang. 

Dalam kondisi tersebut, perempuan dipaksa mengatur hidupnya berdasarkan rasa takut, sementara pelaku membaca situasi itu sebagai peluang.

Fitri menegaskan, pembiaran pelecehan terhadap perempuan di ruang publik akan berdampak langsung terhadap rasa aman perempuan. 

Dalam jangka pendek, korban maupun perempuan secara umum akan mengalami kewaspadaan berlebihan, seperti mengubah rute perjalanan, membatasi jam keluar rumah, hingga menghindari aktivitas tertentu.

"Dampaknya bisa sampai pada menurunnya partisipasi perempuan dalam kerja, pendidikan, dan kegiatan sosial. Ini bukan persoalan kecil, karena ruang publik seharusnya bisa diakses secara setara oleh semua warga," ujarnya.

Dalam jangka panjang, pembiaran berpotensi melahirkan normalisasi kekerasan. Pelecehan perlahan dianggap sebagai risiko rutin yang diam-diam dibebankan kepada perempuan. Akibatnya, ketimpangan akses terhadap ruang publik semakin melebar.

"Kota seolah hanya aman bagi mereka yang tidak menjadi sasaran. Sementara kelompok rentan dipaksa menanggung biaya sosial berupa stres, kehilangan kesempatan ekonomi, hingga keterputusan jejaring sosial," jelas Fitri.

Pengakuan pelaku yang diduga melakukan aksi pelecehan di belasan titik sejak 2022 juga menunjukkan dampak serius dari keterlambatan pengungkapan kasus. Dalam kacamata sosiologi kriminalitas, kondisi tersebut memunculkan efek impunitas.

"Pelaku belajar bahwa tindakannya bisa dilakukan tanpa konsekuensi. Keberanian meningkat, pola makin sistematis, dan jumlah korban bertambah," kata Fitri.

Lebih jauh, keterlambatan penanganan memberi sinyal negatif kepada masyarakat bahwa pelecehan bukan prioritas. Hal ini berpotensi membuat korban lain enggan melapor karena takut dipermalukan, tidak dipercaya, atau merasa laporannya sia-sia.

"Ruang publik kemudian berubah menjadi peta ketakutan. Lokasi tertentu dianggap rawan, jam tertentu dianggap berbahaya, dan kota terasa menyempit bagi perempuan," ujarnya.

Fitri menekankan, pelecehan tidak hanya menyerang tubuh, tetapi juga martabat korban. Jika tidak ditangani secara tegas, korban berisiko mengalami trauma psikologis berlapis, mulai dari kecemasan, rasa takut berulang, gangguan tidur, hingga gejala stres pascatrauma.

Secara sosial, korban dapat menarik diri dari aktivitas publik, kehilangan produktivitas, dan menghadapi stigma atau victim blaming. Bahkan, proses penanganan yang tidak sensitif berpotensi menimbulkan reviktimisasi, ketika korban kembali disakiti oleh sistem yang seharusnya melindungi.

Ia juga mengingatkan, kegagalan negara dan masyarakat memberikan efek jera membuka peluang eskalasi kekerasan terhadap perempuan.

"Ketika pelaku merasa kebal dan memperoleh sensasi kuasa dari keberhasilan berulang, risiko peningkatan bentuk kekerasan menjadi lebih agresif semakin besar," tegasnya.

Menurut Fitri, penanganan kasus pelecehan perempuan di ruang publik harus dilakukan secara menyeluruh. Di tingkat korban, penanganan harus berpusat pada korban melalui pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan identitas, serta proses pelaporan yang tidak menyalahkan.

Di tingkat pelaku, penegakan hukum harus tegas untuk memberikan pesan sosial bahwa pelecehan terhadap perempuan adalah kejahatan serius. Hal ini perlu disertai asesmen risiko dan intervensi rehabilitatif guna mencegah residivisme.

Sementara di level komunitas dan kebijakan kota, ia mendorong penguatan kontrol sosial informal, budaya intervensi aman oleh warga, kampanye anti-victim blaming, hingga audit titik rawan, perbaikan penerangan, perluasan CCTV, serta patroli di jam rawan.

"Dengan penegakan hukum yang konsisten, layanan korban yang manusiawi, kontrol sosial komunitas yang aktif, dan desain ruang publik yang lebih aman, peluang terulangnya kasus serupa bisa ditekan," pungkasnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.