Negara yang Kembali Mengingat Dirinya: Sebuah Catatan Sejarah Politik Indonesia Kontemporer
January 16, 2026 11:38 PM

Oleh: Azis Subekti

  • Anggota DPR RI Komisi II
  • Fraksi Gerindra 

TRIBUNNERS - Sejarah politik Indonesia bergerak tidak seperti garis lurus, melainkan seperti ingatan kolektif yang kerap lupa dan sesekali sadar.

Ada masa ketika negara hadir terlalu kuat hingga menindas, dan ada masa ketika negara mengecil, menyerahkan terlalu banyak urusan publik kepada mekanisme pasar, jejaring informal, dan kekuatan yang tak pernah dipilih rakyat.

Indonesia kontemporer berada di antara dua pengalaman itu—mencoba menghindari pengulangan, sambil meraba kembali bentuk negara yang bekerja.

Dalam lanskap seperti itulah kepemimpinan Prabowo Subianto dapat dibaca sebagai fase sejarah, bukan semata peristiwa elektoral. Bukan karena kepemimpinan ini bebas dari kritik—sejarah selalu curiga pada kekuasaan—melainkan karena arah kebijakan yang diambil menunjukkan perubahan sikap negara terhadap perannya sendiri.

Negara tidak lagi sepenuhnya menarik diri sebagai pengatur prosedural, tetapi mulai kembali turun tangan dalam perkara-perkara dasar yang selama ini menentukan nasib rakyat kecil.

Pemutihan utang bagi petani dan nelayan adalah contoh paling konkret. Dalam sejarah ekonomi-politik Indonesia, utang bukan sekadar instrumen keuangan; ia sering berfungsi sebagai mekanisme pembekuan. Tanah yang diagunkan, sertifikat yang tertahan, dan akses modal yang tertutup menciptakan lingkaran stagnasi sosial.

Ketika negara memilih menghapus piutang macet dan membuka jalan agar jaminan itu kembali ke tangan pemiliknya, yang sedang dipulihkan bukan hanya arus kas, tetapi kapasitas hidup.

Negara sedang mengintervensi titik di mana ketimpangan direproduksi dari generasi ke generasi—sebuah langkah korektif yang, dalam kajian negara kesejahteraan, menandai kehadiran negara yang tidak netral terhadap ketidakadilan struktural.

Langkah ini tidak berdiri sendiri. Ia berjalan beriringan dengan penertiban kawasan hutan—sebuah medan historis yang selalu memantulkan wajah asli kekuasaan Indonesia. Sejak era kolonial hingga pascareformasi, hutan sering menjadi ruang abu-abu: milik negara di atas kertas, tetapi dikuasai aktor lain di lapangan.

Ketika negara mengambil kembali jutaan hektare kawasan yang dikuasai tanpa hak, lalu membedakan secara tegas antara wilayah konservasi dan wilayah yang dapat dikelola negara, yang sedang dibangun ulang adalah kedaulatan ruang.

Penertiban di kawasan seperti Tesso Nilo menjadi penting bukan hanya secara ekologis, tetapi juga secara politis: ia menandai batas di mana kepentingan ekonomi tidak lagi otomatis menang atas hukum dan keberlanjutan.

Di sektor tambang, absennya negara selama bertahun-tahun telah melahirkan ekonomi ekstraktif yang brutal. Tambang ilegal tumbuh sebagai gejala dari lemahnya penegakan dan mahalnya kepatuhan.

Penutupan ribuan titik tambang dan penyitaan ratusan ton timah bukan sekadar operasi hukum, melainkan perubahan rasionalitas kekuasaan. Pelanggaran tidak lagi murah. Kekayaan alam dipulihkan sebagai milik publik, bukan hasil perburuan bebas.

Dalam literatur politik sumber daya, inilah titik di mana negara mulai memulihkan kapasitasnya untuk mengatur distribusi dan menekan kerusakan jangka panjang.

Dimensi moral kekuasaan menemukan bentuknya dalam pemberantasan korupsi yang disertai pemulihan aset. Selama ini, korupsi sering ditangani dengan logika penghukuman semata. Yang tertinggal adalah kerugian sosial yang tidak pernah benar-benar kembali.

Ketika dana sitaan dalam jumlah triliunan rupiah dialihkan untuk pendidikan, perbaikan sekolah, dan beasiswa, negara sedang menggeser makna keadilan.

Hukuman tidak berhenti pada pelaku, tetapi diarahkan untuk memulihkan hak publik. Dalam perspektif akademik, ini mendekati praktik keadilan restoratif pada skala negara—langka, tetapi menentukan legitimasi jangka panjang.

Bencana selalu menjadi ujian paling telanjang bagi negara. Di sana, teori runtuh dan yang tersisa hanya tindakan. Respon cepat terhadap banjir—pemasangan jembatan darurat, perbaikan fasilitas kesehatan—menunjukkan refleks institusional yang bekerja.

Sejarah politik mencatat bahwa negara kehilangan legitimasi bukan terutama karena kritik intelektual, melainkan karena kegagalan hadir saat warga berada di titik paling rentan.

Menariknya, reposisi negara ini tidak berhenti di dalam batas teritorial. Kepemilikan perkampungan haji di Makkah memberi dimensi simbolik sekaligus praktis.

Dalam kajian kewargaan, kemampuan negara melindungi dan melayani warganya di luar wilayahnya sendiri adalah indikator kematangan negara-bangsa.

Dari penyewa menjadi pemilik, negara mengubah relasi kuasa dalam pelayanan ibadah. Ini bukan nasionalisme retoris, melainkan nasionalisme administratif—nasionalisme yang bekerja melalui kepastian, efisiensi, dan martabat layanan.

Jika dirangkum, Indonesia kontemporer sedang mengalami fase yang dapat dibaca sebagai rekonsolidasi negara. Bukan kembali ke negara yang represif, tetapi keluar dari negara yang terlalu lama ragu menggunakan kewenangannya untuk melindungi yang lemah dan mengatur yang kuat.

Risiko selalu ada—kekuasaan yang menguat harus terus diawasi—namun sejarah menunjukkan bahwa negara yang sepenuhnya absen jauh lebih merusak bagi keadilan sosial.

Esai ini tidak dimaksudkan sebagai pembenaran kekuasaan, melainkan sebagai pembacaan arah. Sejarah tidak menilai niat, tetapi konsistensi.

Apakah fase ini akan melembaga dan bertahan melampaui satu kepemimpinan, atau justru berhenti sebagai episode sementara, adalah pertanyaan terbuka.

Namun secara akademik dapat dicatat: setiap kali negara mulai mengingat dirinya, sejarah selalu bergerak—pelan, sering tak sempurna, tetapi nyata dalam kehidupan rakyat.

Di situlah ukuran sesungguhnya berada.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.