dr Resti vs Putri Dakka, Perseteruan Umrah Subsidi Berujung Penetapan Tersangka
January 17, 2026 12:19 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dokter Resti Apriani M atau Resti Muzakkir menegaskan unggahan di akun Instagram pribadinya bukan pencemaran nama baik.

Ia menyebut hal itu sebagai penyampaian fakta demi melindungi calon jemaah umrah.

Pernyataan ini disampaikan setelah dirinya ditetapkan tersangka Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyusul laporan mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka.

Resti menegaskan, unggahan di akun Instagram pribadinya pada 17 Desember 2024 bukanlah bentuk pencemaran nama baik.

Ia menyebut unggahan tersebut sebagai penyampaian fakta yang benar.

Menurutnya, hal itu dilakukan demi melindungi kepentingan umum, khususnya ratusan calon jemaah umrah yang terdampak program subsidi.

Ia menyatakan, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel (15 Januari 2026) tidak mengubah substansi informasi yang disampaikannya.

"Apa yang saya unggah adalah kronologi fakta yang dapat dibuktikan: penerimaan dana sekitar Rp240 juta, keterbatasan dana yang hanya cukup untuk visa 68 jemaah, penambahan dana pribadi Rp20 juta, serta kondisi puluhan jemaah yang terlantar di Makassar sejak 11 Desember 2024. Ini bukan tuduhan asal, melainkan fakta yang saya sampaikan agar masyarakat tidak lagi mengalami kerugian serupa,” kata dr Resti dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (16/1/2026).

Ia menambahkan, dalam Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tuduhan yang terbukti benar.

Kata dia disampaikan untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana sebagai pencemaran nama baik.

Dr Resti pun menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti di persidangan.

Antara lain rekaman transfer dana, bukti pengeluaran, komunikasi dengan pihak penyelenggara, serta keterangan saksi dari jemaah yang terdampak.

"Motif saya jelas, melindungi calon jemaah dan mendorong transparansi dalam bisnis umrah subsidi. Jika terbukti benar dan untuk kepentingan umum, saya yakin proses hukum akan membenarkan posisi saya,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, perseteruan dirinya dan Putri Dakka bersifat dua arah.

Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) melaporkan dr Resti atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (LP/B/1124/XII/2024/SPKT/Polda Sulsel).

Sebaliknya, dr Resti juga mengajukan laporan balik terhadap Putri Dakka atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan serta pencemaran nama baik (LP/B/1133/XII/2024).

"Saya juga mengalami kerugian serius. Ada unggahan yang menyerang profesi saya sebagai dokter dengan sebutan tidak pantas, serta merusak reputasi klinik dan citra pribadi. Kerugiannya tidak hanya materiil, tetapi juga inmateriil,” kata dokter kecantikan ini.

Ia menekankan, akar masalah sebenarnya adalah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan program umrah subsidi, bukan niat jahat pribadi.

Resti menyatakan terbuka untuk mediasi atau penyelesaian secara restorative justice jika ada itikad baik dari semua pihak.

Langkah itu disebut penting demi mengembalikan hak calon jemaah dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

Resti juga menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dengan itikad baik.

Ia menekankan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dokter yang beralamat di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar ini ditetapkan tersangka atas dugaan pencemaran nama baik.

Ia dilaporkan oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Putri Hamda Dakka alias Putri Dakka, dengan Laporan Polisi No: LP/B/1124/XII/2024/SPKT Polda Sulsel, tanggal 19 Desember 2024.

Surat tertanggal 15 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sulsel, AKBP Dodik Susianto, SIK.

Kanit 4 Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sultan Ikbal, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Iya benar, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Sultan melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).

Adapun dugaan pencemaran nama baik itu dilaporkan Putri Dakka setelah melihat postingan diduga milik akun Resti Apriani di Instagram pada 17 Desember 2024.

Putri Dakka yang tak terima dengan postingan itu pun melapor ke polisi.

Salah satu staf Putri Dakka, Aswar (31), mengatakan postingan dr Resti Apriani itu sangat berdampak bagi Putri Dakka.

"Itu berdampak terhadap beberapa jemaah, beberapa jemaah ini ada beberapa menarik dananya, dia minta refund dana. Karena kiranya ini penipuan, padahal tidak seperti itu," ucap Aswar.

Aswar menegaskan Putri Dakka bukanlah penyedia jasa travel, melainkan mitra travel yang mengadakan program umrah subsidi.

"Kalau travel sebenarnya kami bukan pihak travel, cuma kemarin travel yang kita temani kerja sama untuk pemberangkatan calon jemaah," terang Aswar.

"Terus, kalau yang kemarin memang metodenya ini subsidi, jadi subsidi ini ada dari beberapa hasil usahanya kami, hasil usahanya Ibu Putri di sini," sambungnya.

Ia juga mengaku program umrah subsidi oleh Putri Dakka itu telah memberangkatkan lebih dari 100 jemaah.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan penetapan tersangka itu buntut dari laporan kliennya yang juga mantan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Dapil Sulsel.

Laporan itu, kata Artahsasta, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui platform media sosial akun Instagram diduga milik dr Resti pada 17 Desember 2024.

Dalam unggahan di media sosial itu, kata dia, tertulis narasi: “PUTRI DAKKA (DPO) Daftar Pencarian Orang: Janji Umrah Subsidi: Putri Dakka dkk Diduga Bohongi Ratus Calon Jamaah, Kini Meminta Uangnya Dikembalikan” dan “Gara-gara ini mobil dipamer, ratus orang tertipu. Biasameko saja gayamu deh. Sesuaikan sama saldomu saja.”

"Perbuatan penghinaan itu terus berlanjut di berbagai media sosial dan media arus utama (mainstream)," kata Arthasasta Prasetyo Santoso.

Disebutkan Arthasasta, fakta ini mengonfirmasi ada pengorganisasian black campaign yang bertujuan sengaja mencemarkan nama baik terhadap Putri Dakka, dengan mens rea hendak menjatuhkan pamornya di mata calon pemilih.

"Penghinaan terjadi secara masif dan terstruktur, yang berlatar belakang persaingan politik," sebutnya.

Penasihat hukum dr Resti Apriani, Ida Hamida, mengaku akan mempelajari lebih dahulu penetapan tersangka kliennya itu.

"Saya pelajari dulu materi kasusnya, karena saya bukan PH Dok Res dari awal, terkait langkah apa yang akan kami tempuh," singkatnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.