5 Fakta Geger Kasus Pria Masturbasi di Transjakarta: Identitas Terkuak, Aroma Tak Sedap Bikin Curiga
January 17, 2026 11:11 AM

 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan dua pria di dalam bus Transjakarta wilayah Jakarta Utara mendadak menggegerkan publik setelah videonya viral di media sosial.

Diketahui, peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Kejadian ini berlangsung di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, saat Transjakarta itu sedang melaju di Jalan Tol Gedong Panjang.

Peristiwa yang terjadi saat jam operasional transportasi umum itu tak hanya membuat penumpang resah, tetapi juga memicu kepanikan di dalam bus. 

Kecurigaan penumpang bermula dari munculnya aroma tak sedap yang menyebar di dalam kendaraan, hingga akhirnya mengarah pada terungkapnya tindakan tak pantas yang dilakukan pelaku.

Polisi pun turun tangan, mengamankan pelaku, mengungkap identitasnya, serta mendalami motif di balik perbuatan tersebut.

Berikut lima fakta geger di balik kasus pria masturbasi di Transjakarta yang menyita perhatian publik.

Pelaku rekan kerja dan janjian pulang bersama

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebut, dua pelaku masturbasi di Transjakarta itu langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara setelah diamankan petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Menurut Onkoseno, para pelaku merupakan dua laki-laki yang berinisial H dan F.

H dan F merupakan teman kerja yang sengaja janjian pulang bersama menggunakan bus Transjakarta. 

"Kedua pelaku ini merupakan teman kerja kemudian janjian pulang bersama menaiki transportasi umum Transjakarta," ucap Onkoseno di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (16/1/2026).

"Di dalam Transjakarta tersebut mereka didapati tertangkap tangan melakukan aktivitas seksual," sambungnya.

Aksi terbongkar setelah penumpang lain terkena cairan sperma

Awalnya penumpang tidak menyadari aksi tersebut. 

Onkoseno mengatakan, kejadian ini awalnya diketahui oleh penumpang Transjakarta lainnya yang sedang berada di dalam bus.

Salah satu penumpang melihat air mani dari pelaku terkena ke penumpang lainnya, kemudian melaporkan ke petugas di dalam Transjakarta itu.

"Awalnya penumpang lainnya itu tidak menyadari, namun kemudian ada penumpang lainnya lagi melihat aktivitas itu, sehingga dua orang ini, H dan F langsung diamankan oleh petugas Transjakarta yang saat itu berjaga dan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Onkoseno.

Aroma Tak Sedap

Peristiwa berlangsung pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat bus Transjakarta melintas di Jalan Tol Gedong Panjang, wilayah Penjaringan.

Tak lama kemudian, penumpang mulai curiga setelah mencium aroma tak sedap mencurigakan dan melihat pakaian pelaku basah. 

Suasana yang semula tenang berubah tegang ketika teriakan seorang penumpang memecah keheningan.

Seketika semua mata tertuju pada dua pria tersebut.

ASUSILA DITRANSJAKARTA - Video viral di media sosial dua pria yang tertangkap basah sedang melakukan tindakan asusila di dalam transportasi umum Transjakarta. (Dok. Istimewa).
ASUSILA DITRANSJAKARTA - Video viral di media sosial dua pria yang tertangkap basah sedang melakukan tindakan asusila di dalam transportasi umum Transjakarta. (Dok. Istimewa). (Istimewa)

Pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka

Kedua pelaku diamankan petugas Transjakarta, lalu diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.

Polisi telah menetapkan H dan F sebagai tersangka dan proses hukum terus berjalan.

Mereka tengah diproses dan dimintai keterangan oleh anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Motif masih didalami, polisi libatkan psikolog

Polisi masih mendalami motif perbuatan asusila tersebut, termasuk kemungkinan adanya kelainan atau gangguan psikologis.

"Ini masih kita dalami, tentunya nanti kita akan menggandeng dari pihak psikolog juga," ucap Onkoseno.

Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan psikolog, dan kedua pelaku dijerat Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

Terkini, polisi menetapkan Pasal 406 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum kepada kedua pelaku.

Berita Terkait

  • Baca juga: Viral Sejoli Dianiaya di Koja, Pelaku Tak Terima Ditegur saat Ngebut di Jalan Banjir
  • Baca juga: Dua Pria yang Ditangkap Usai Masturbasi di Transjakarta Teman Kerja, Polisi Dalami Kelainan Seksual
  • Baca juga: Niat Tawuran Tapi Ketahuan Polisi, Gerombolan Pemuda Kini Habiskan Long Weekend di Polsek Kemayoran
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.