Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap untuk mengawal proses hukum Richard Lee di Polda Metro Jaya.
Doktif sebelumnya melaporkan Richard Lee berkaitan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Baca juga: Sama-sama Berstatus Tersangka dengan Richard Lee, Doktif Minta Penegak Hukum Bertindak Adil
“Doktif akan ikut mengawal untuk pemeriksaan di tanggal 19 nanti. Atas permintaan Bang Reonald, Doktif diminta untuk ikut mengawal proses ini,” ujar Doktif saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).
Doktif menjelaskan, saat ini Richard Lee masih menjalani kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kewajiban tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
“Dia datang ke PMJ untuk wajib lapor dua kali seminggu, dan itu dijalankan,” kata Doktif.
Meski demikian, Doktif berharap status wajib lapor tersebut tidak berlangsung lama Dan penyidik bisa langsung melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
“Harapan Doktif sampai minggu depan dia langsung ditahan, jadi tidak ada lagi wajib lapor. Informasinya, hari Senin akan dilanjutkan pemeriksaan untuk sisa pertanyaan,” ujarnya.
Doktif juga memastikan dirinya akan kembali hadir seperti pada pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung hingga dini hari.
Ia menilai kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk dirinya, penting untuk memastikan proses berjalan terbuka.
“Insya Allah hadir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Doktif menekankan bahwa pengawalan yang dilakukannya sebagai bentuk kontrol publik agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Doktif hanya ingin memastikan semuanya berjalan tegak lurus, sesuai hukum dan keadilan,” pungkasnya.